Sekolah Keterbukaan Informasi KID DIY Perkuat Kapasitas Lembaga Zakat dan Filantropi se-DIY

image

Rabu, 3 Desember 2025, 14:27 WIB


Bantul, Selasa, 2 Desember 2025 — Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menyelenggarakan Sekolah Keterbukaan Informasi di Kantor Kelurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai lembaga sosial dan filantropi se-DIY, seperti BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, LazisMU, LazisNU, Dompet Dhuafa, PKPU Human Initiative, PMI DIY, dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM. Kehadiran lembaga-lembaga ini menunjukkan komitmen kuat terhadap penguatan transparansi dalam pengelolaan layanan sosial untuk masyarakat.

Sebagai pemateri pertama, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto,S.T.,M.Si membahas pentingnya keterbukaan informasi dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah dan peran legislatif. Eko menegaskan bahwa DPRD DIY memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan transparansi lembaga publik maupun mitra-mitra pelaksana layanan sosial. Ia menjelaskan bahwa akuntabilitas lembaga sosial sangat dibutuhkan untuk memastikan program-program pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Selain itu, Eko menekankan bahwa DPRD mendorong terwujudnya kebijakan daerah yang mendukung praktik keterbukaan informasi, salah satunya melalui penguatan regulasi dan peningkatan literasi publik mengenai hak atas informasi.

Pemateri kedua, Komisioner KID DIY, Wawan Budiyanto,S.Ag.,M.S.I menyampaikan materi yang lebih teknis mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi lembaga sosial dan filantropi. Wawan menjelaskan kewajiban lembaga publik dan badan publik non-pemerintah dalam menyediakan informasi yang bersifat wajib tersedia setiap saat, informasi berkala, serta informasi yang harus diumumkan secara serta-merta. Ia juga memaparkan standar layanan informasi yang baik, termasuk prosedur permohonan informasi, pembentukan pejabat pengelola informasi, dan teknik penyusunan daftar informasi publik (DIP). Selain itu, Wawan menekankan peran KID DIY sebagai lembaga yang menangani sengketa informasi, serta pentingnya lembaga sosial memiliki dokumentasi dan keterbukaan yang rapi untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta dari berbagai lembaga mengajukan pertanyaan terkait tantangan pengelolaan informasi, seperti keterbatasan SDM, mekanisme publikasi program sosial, dan penyusunan laporan publik yang ramah masyarakat. Para narasumber memberikan tanggapan yang aplikatif sesuai lingkup kewenangan masing-masing, sehingga peserta mendapatkan gambaran yang lebih utuh antara aspek kebijakan, pengawasan, hingga implementasi teknis keterbukaan informasi.

Dengan terselenggaranya Sekolah Keterbukaan Informasi ini, KID DIY berharap lembaga sosial di DIY semakin siap menerapkan standar transparansi yang konsisten dan profesional. Kapasitas lembaga dalam menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses menjadi kunci penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat ekosistem layanan sosial yang akuntabel di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Yanuar Prakoso)

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


KONTAK


 Email: kiddiy@jogjaprov.go.id

 Email: kiprovdiy@gmail.com

Telepon:(0274) 374289

Komisi Informasi Pusat RI
Facebook KID - DIY
Twitter KID - DIY
Instagram KID - DIY
Youtube KID - DIY


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 2
Total: 208929
Pengunjung Online: 2