Sejarah





KOMISI INFORMASI DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Komisi Informasi Daerah DIY memiliki tugas untuk menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di DIY melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi, melakukan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik, mendorong Badan Publik untuk memberikan layanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pendampingan teknis kepada Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan mengevaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik dan implementasi keterbukaan informasi publik di Badan Publik.

Adapun Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Yang Mengatur Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.


logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 187
Total: 76110
Pengunjung Online: 6