Sabtu, 27 Juni 2026, 18:20 WIB
Yogyakarta, Jumat, 26 Juni 2026 – Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sekolah Keterbukaan Informasi (SKI) 2026 di Kalurahan Tirtonirmolo sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik, transparansi pemerintahan, serta peran badan publik dalam memberikan pelayanan informasi. Kegiatan yang dilaksanakan dua sesi ini, menghadirkan tiga narasumber, yaitu Anggota Komisi A DPRD DIY Bapak Radjut Sukasworo, Pimpinan Redaksi Radar Jogja Bapak Zaki Mubarok, dan Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Ibu Erniati, yang membahas keterbukaan informasi dari berbagai perspektif.
Acara dibuka oleh Lurah Tirtonimolo, Kapanewon Kasihan Bantul Drs. Subagya, M.Pd dilanjutkan Sambutan dari Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Agus Purwanta, S.K.M.
Pada sesi pertama, Bapak Radjut Sukasworo memaparkan peran DPRD DIY dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Ia menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. DPRD DIY menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan pelayanan informasi yang dilakukan oleh Badan Publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat. Selain itu, DPRD DIY juga terus mengembangkan layanan informasi melalui digitalisasi, publikasi agenda dan produk hukum, serta penyediaan layanan permohonan informasi publik.
Selanjutnya, Bapak Zaki Mubarok menyampaikan materi mengenai Hak Informasi di Era Digital. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang bertujuan mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun, perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan berupa banjir informasi, hoaks, disinformasi, dan pengaruh algoritma media sosial. Oleh karena itu, badan publik dituntut lebih responsif dalam memberikan informasi, sementara media massa tetap berperan penting sebagai penyedia informasi yang akurat dan terverifikasi.
Pada sesi kedua atau terakhir, Ibu Erniati menjelaskan mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. PPID bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi masyarakat secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan. Beliau juga menjelaskan tata cara permohonan informasi, mulai dari pengajuan kepada PPID hingga mekanisme keberatan apabila permohonan tidak dipenuhi.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai perbedaan informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Informasi terbuka meliputi kebijakan, program, anggaran, dan pelayanan publik yang wajib diumumkan kepada masyarakat. Sementara itu, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu penegakan hukum, membahayakan keamanan negara, mengungkap rahasia dagang, atau melanggar hak privasi sehingga hanya dapat ditetapkan sebagai informasi tertutup melalui uji konsekuensi.
Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi Publik, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak masyarakat sekaligus instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Daerah Istimewa Yogyakarta.(dhiva)
