Selasa, 7 Juli 2026, 09:14 WIB
Yogyakarta, 6 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) serta Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi dalam mendorong keterbukaan informasi publik, pendidikan demokrasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk mempererat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya pada aspek pengawasan partisipatif, literasi publik, serta penguatan implementasi keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui kerja sama tersebut, para pihak berkomitmen mengembangkan berbagai program kolaboratif, mulai dari edukasi kepada masyarakat, penguatan kapasitas kelembagaan, hingga peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Komisi Informasi Daerah DIY menyambut baik terjalinnya kerja sama ini sebagai bagian dari upaya memperluas jejaring dalam membangun budaya keterbukaan informasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sinergi antara penyelenggara pemilu, lembaga masyarakat sipil, dan Komisi Informasi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya hak memperoleh informasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh para pihak dan sesi dokumentasi bersama sebagai simbol dimulainya kolaborasi dalam mendukung terwujudnya pelayanan informasi publik yang semakin baik serta pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara luas. (Ridho Fadilah)
