
Selasa, 15 Juli 2025, 17:11 WIB
Kulon Progo, Selasa 15 Juli 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo menggelar kegiatan Sarasehan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik untuk seluruh pegawai dengan tema Pengembangan Sistem Layanan Informasi Publik. Acara ini merupakan wujud komitmen instansi dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sarasehan yang berlangsung di Kulon Progo ini menjadi ruang dialog dan refleksi bersama. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Komisi Informasi DIY, Wawan Budiyanto, S.Ag., M.S.I., serta jajaran dari Kantor Pertanahan Kulon Progo.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Dr. Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. "Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran tim dari KID DIY. Biasanya kegiatan kami bersifat internal, namun kali ini sangat luar biasa karena dapat berdiskusi langsung dengan pihak eksternal yang memiliki otoritas dan pengalaman dalam pengelolaan informasi publik," ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Komisioner KID DIY, Wawan Budiyanto, S.Ag., M.S.I., menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan landasan pelayanan publik yang akuntabel dan responsif. Ia menekankan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses masyarakat.
Kantor Pertanahan Kulon Progo sendiri telah berinovasi dalam penyediaan layanan informasi. Inovasi tersebut mencakup peluncuran berbagai kanal digital seperti situs web resmi, media sosial, hingga layanan "drive-thru informasi" yang memungkinkan masyarakat mengakses data atau layanan administrasi tanpa harus turun dari kendaraan.
Kegiatan sarasehan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Kantor Pertanahan Kulon Progo untuk memperkuat kualitas layanan keterbukaan informasi, sekaligus menjalin sinergi yang lebih erat dengan Komisi Informasi Daerah DIY. Harapannya, sarasehan ini tidak hanya berhenti sebagai diskusi, tetapi juga menjadi langkah awal dalam mendorong layanan yang lebih transparan, inklusif, dan inovatif.
Sebagai penutup, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kulon Progo menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dalam penyambutan. Mereka juga menyatakan komitmen untuk terus belajar dan memperbaiki diri demi mewujudkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Kulon Progo. (cipeh)