Kamis, 30 April 2026, 09:24 WIB
Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan sidang sengketa informasi publik dengan agenda lanjutan Pemeriksaan Setempat pada Selasa (28/04/2026) terkait permohonan informasi pertanahan antara Pemohon Hesty Sulistiyowati dan Termohon Kalurahan Caturtunggal, bertempat di kantor Kalurahan Caturtunggal.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner dengan didampingi Panitera Pengganti. Pemeriksaan dilakukan langsung di Kelurahan Caturtunggal dengan fokus pada dokumen Letter C 19* serta buku papriksan yang berkaitan dengan riwayat tanah. Dalam proses pemeriksaan, dilakukan peninjauan terhadap dokumen aset kelurahan, termasuk buku papriksan tahun 197* dan data persil.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa terdapat perbedaan pandangan terkait status dan keterkaitan objek tanah, termasuk indikasi tidak ditemukannya dokumen pendukung atas beberapa data persil. Majelis Komisioner telah melihat sejumlah dokumen, antara lain Letter C, buku papriksan, serta data aset kelurahan yang disajikan dalam bentuk digital.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan. Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan bukti tambahan yang relevan pada persidangan selanjutnya (Fellycia).
