KID DIY Sosialisasikan Monev Keterbukaan Informasi 2026, Tekankan Kualitas Layanan Publik

image

Selasa, 19 Mei 2026, 12:48 WIB


Yogyakarta – Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menyelenggarakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi kepada Badan Publik DIY Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (18/5/2026) di Aula Kresna Dinas Kominfo DIY dengan mengundang perwakilan instansi vertikal, lembaga yudikatif, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-DIY.

Karena keterbatasan kuota, sosialisasi awal ini belum bisa menjangkau seluruh peserta. Namun, ke depan, KID DIY berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta monev yang tahun ini jumlahnya diperkirakan mencapai 600-an badan publik.

Ketua KID DIY, Erniati, S.I.P., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa monev bukan sekadar ajang penilaian. Lebih dari itu, agenda tahunan ini merupakan sarana untuk merefleksikan dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik di masing-masing instansi.

"Melalui monev, badan publik diharapkan mampu mengetahui sejauh mana pelayanan informasi yang diberikan telah sesuai dengan regulasi, sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Erniati.

Dipandu oleh Komisioner KID DIY Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP), Wawan Budiyanto, S.Ag., M.S.I., selaku moderator, sesi pemaparan materi utama menghadirkan Wakil Ketua KID DIY, Drs. Bayu Februarino Putro. Pada kesempatan tersebut, Bayu menjabarkan secara komprehensif mengenai gambaran umum pelaksanaan Monev 2026.

Dalam rinciannya, Bayu memaparkan tiga poin krusial yang menjadi fondasi pelaksanaan tahun ini dari Dasar Hukum dan Tujuan Monev, Ruang Lingkup dan Jadwal Pelaksanaan, dan Kategori Badan Publik.

Selain pemaparan regulasi, prosedur penilaian tahun ini, KID DIY mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membantu proses monitoring situs web (website) dan media sosial milik badan publik. Teknologi ini diterapkan agar analisis konten layanan informasi publik berjalan lebih efektif. Meski demikian, proses penilaian akhir tetap dilakukan melalui verifikasi berkala oleh tim Monev.

Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KID DIY, Ahmad Nasir, S.Sos., menjelaskan bahwa kualitas layanan informasi publik tetap menjadi indikator penilaian utama. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak boleh hanya dilihat dari aspek kelengkapan administrasi, melainkan dari bagaimana pelayanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, badan publik diimbau untuk memastikan seluruh kanal layanan berjalan aktif dan responsif, mulai dari website, media sosial, pos-el (email), hingga mekanisme permohonan informasi.

Dalam sesi diskusi yang berlangsung dinamis, salah satu peserta membeberkan tantangan nyata terkait membangun interaksi publik di media sosial. Ia menyebutkan bahwa pengguna layanan cenderung kurang nyaman jika harus bertanya secara terbuka di ruang digital.

"Pengguna layanan kami rata-rata lebih memilih bertanya secara langsung dibanding terbuka di media sosial," ungkap salah satu perwakilan peserta.

Menanggapi kendala tersebut, pihak KID DIY meluruskan bahwa keterikatan publik (engagement) tidak melulu diukur dari banyaknya komentar. Keterlibatan masyarakat tetap dapat dibangun melalui penyajian konten yang edukatif serta respons yang aktif, yang disesuaikan dengan karakteristik layanan masing-masing badan publik. (Katarina)

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


KONTAK


 Email: kiddiy@jogjaprov.go.id

 Email: kiprovdiy@gmail.com

Telepon:(0274) 374289

Komisi Informasi Pusat RI
Facebook KID - DIY
Twitter KID - DIY
Instagram KID - DIY
Youtube KID - DIY


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 236
Total: 276313
Pengunjung Online: 3