Sidang Pembuktian Pemohon Mustofa Ansori dan KPKNL Yogyakarta

image

Rabu, 9 November 2022, 13:12 WIB


Pada hari Selasa (8/11/2022) Komisi Informasi Daerah DIY kembali menyelenggarakan Sidang Sengketa Informasi Publik dengan Nomor register sengketa: 011/IX/KIDDIY-PS/2022, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa yogyakarta Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika DIY. Bertindak sebagai mejelis komisioner adalah Sri Surani, S.P sebagai Ketua Majelis, serta Moh. Hasyim, S.H., M.Hum, dan Agus Purwanta, S.K.M sebagai Anggota Majelis. 
Sidang Sengketa Informasi Publik  dimulai pada pukul 09.30 WIB, dengan dihadiri oleh oleh Pihak Pemohon yang diwakili Gatot Kurniawan Sitompul S.H., M.H., selaku kuasa pemohon, dan  pihak Termohon dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta yang diwakili oleh 2 orang kuasanya. 
Agenda Sidang Sengketa Informasi Publik  pada hari ini adalah agenda pembuktian dimana pihak pemohon membawakan beberapa bukti dokumen untuk memperkuat dasar dan alasan yuridis. Pihak pemohon merasa bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor cabang pembantu Godean dan  KPKNL Yogyakarta belum menyelesaikan kewajibannya kepada pihak pemohon
Pihak pemohon juga menjelaskan kronologi dari awal, dimana pemohon yaitu Saudara Mustofa Ansori telah memenangkan lelang yang diadakan oleh KPKNL Yogyakarta pada tanggal 16 Desember 2016  yaitu sebuah obyek benda  tidak bergerak yang berupa  tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang berdiri diatas SHM No.2107/Wonosari luas tanah 168 m2 yang terletak di Jl. Raya Brigjen Katamso Wonosari, namun sampai sekarang pihak pemohon belum bisa menguasai obyek benda  tidak bergerak dikarenakan pemilik sebelumnya tidak mau meninggalkan obyek tersebut, padahal sertifikat sudah berada di tangan pemohon. Sehingga dalam hal ini, pemohon membutuhkan salinan surat pernyataan Nomor 305-KCP-VII/ADK/11/2016 tanggal 28 November 2016 yang telah dibuat oleh BRI Kantor cabang pembantu Godean yang penguasaan surat tersebut sekarang berada di pihak KPKNLYogyakarta. 
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 15 November 2022, dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon.

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 91
Total: 72270
Pengunjung Online: 3