
Selasa, 19 Agustus 2025, 18:48 WIB
Yogyakarta, 19 Agustus 2025 – Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Sekolah Keterbukaan Informasi yang secara khusus menyasar kelompok disabilitas. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait hak atas informasi publik, serta cara memanfaatkannya untuk penelitian dan kehidupan sehari-hari.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Hotel Rosalia Indah, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, S.T., M.S.I. dan Komisioner KID DIY Wawan Budiyanto, S.Ag., M.S.I. hadir sebagai narasumber. Eko Suwanto menyampaikan Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya merawat hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk memperoleh informasi publik yang dijamin oleh UUD 1945, beliau juga menyampaikan menekankan pentingnya implementasi keterbukaan informasi. Menurutnya, hal ini harus diwujudkan melalui legislasi, anggaran, dan pengawasan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya Wawan Budiyanto menjelaskan secara rinci tugas-tugas KID DIY, mulai dari kewenangan mediasi, ajudikasi nonlitigasi, hingga penyelesaian sengketa informasi. beliau juga menegaskan bahwa hak atas informasi publik memiliki batasan, terutama yang berkaitan dengan data pribadi. Ia mencontohkan data seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), rekam medis, nomor telepon, serta dokumen pemilu yang bersifat rahasia, tidak boleh disebarluaskan. Ia menekankan pentingnya etika dan norma dalam mengakses informasi agar keterbukaan publik tetap aman dan bertanggung jawab.
Saat sesi diskusi, para peserta mengajukan pertanyaan seputar sanksi bagi penyebar data pribadi tanpa izin dan aturan terkait permintaan data resmi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pemerintah. Narasumber menjelaskan bahwa pelanggaran kerahasiaan data dapat dikenakan sanksi hukum. Sementara itu, penggunaan data pribadi untuk keperluan resmi, seperti verifikasi bantuan sosial, diperbolehkan namun tidak boleh disebarluaskan.
Lebih lanjut, narasumber juga menyoroti pentingnya perlindungan hak informasi bagi penyandang disabilitas. KID DIY menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang mudah, cepat, dan tanpa biaya, memastikan kelompok disabilitas mendapatkan akses informasi yang setara dan dapat memanfaatkan data publik secara optimal.
Salah satu peserta, Bapak Dwi, menyampaikan keprihatinan terkait anggaran untuk disabilitas dan tingkat kepuasan layanan informasi publik. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengajukan keberatan jika merasa pelayanan yang diberikan tidak memadai. Peserta lain menyoroti kendala teknis seperti kurangnya sarana dan prasarana aksesibilitas, serta banyak situs pemerintah yang tidak aktif atau sulit dijangkau. Mereka juga mengusulkan pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan dan pelibatan langsung penyandang disabilitas sebagai subjek aktif dalam pemenuhan hak informasi.
Secara keseluruhan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat literasi informasi publik di kalangan penyandang disabilitas dan mendorong mereka untuk menggunakan hak tersebut secara bertanggung jawab. (Putri Saftila)