Putusan Komisi Informasi sebenarnya bukan akhir dari segalanya, dalam
arti bukan putusan yang benar-benar final dan mengikat. Artinya, masih
ada upaya hukum lain yang disediakan undang-undang. Jika salah satu
pihak –pemohon informasi atau badan publik termohon informasi- tak
setuju atas putusan Komisi Informasi, mereka bisa mengaku keberatan ke
pengadilan.
Mekanisme keberatannya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Perma
menyebut mekanisme keberatan itu diajukan dalam format gugatan, yakni
keberatan yang diajukan salah satu pihak. Ingat, sesuai Pasal 48 ayat
(1) tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), keberatan itu harus
dinyatakan secara tertulis.
Ada dua jalur yang disediakan: Peradilan Umum (PN) atau Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN). Yang menentukan jalur yang digunakan adalah status
siapa yang digugat. Jika tergugatnya adalah Badan Publik Negara,
jalurnya melalui PTUN. sebaliknya jika tergugat Badan Publik non-negara
yang digunakan adalah Peradilan Umum. Pasal 47 UU KIP menegaskan
pembagian pengadilan yang berwenang.
Pengadilan mana yang berwenang pada dasarnya ditentukan tempat kedudukan
Badan Publik. Namun pemohon keberatan tetap bisa mengajukan keberatan
ke pengadilan di wilayah tempat kediamannya jika tempat kedudukan Badan
Publik jauh. Nanti pengadilanlah yang mengirimkan berkas gugatan
(keberatan) itu ke pengadilan yang lebih berwenang. Ini adalah upaya
mempermudah pencari keadilan, sekaligus menghindari kemungkinan lewat
waktu.