PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Komisi Informasi Daerah DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik/Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
1. Melalui telepon (0274) 374289 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
2. Datang langsung ke Kantor Komisi Informasi Daerah DIY.
B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Komisi Informasi Daerah DIY dengan cara:
1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
2. Dikirim melalui e-mail: kip-diy@jogjaprov.go.id;
3. Dikirim melalui Pos ke alamat Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II – Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152;
C. atau melalui Saluran Aduan E-Lapor DIY dengan alamat: lapor.jogjaprov.go.id
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **