Jumat, 29 April 2022, 19:02 WIB
PERINGATAN HARI KETERBUKAAN INFORMASI
A.Latar Belakang
Lahirnya Undang –Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik menandai adanya upaya dari Negara untuk memberikan pemenuhan Hak asasi manuasia dalam hal memperoleh Informasi Publik.Untuk menandai itu pada Tanggal 30 April dijadikan sebagai Hari Keterbukaan Informasi Publik. Upaya yang dipejuangkan
Dengan adanya peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dan badan public dalam dalam mewujudkan trasparansi dan keterbukaan akutanbilitasnya,sehingga dalam setiap pelayanan informasi kepada masyarakat lebih response,cepat,tepat dan sederhana.
Ketebukaan Informasi Publik sebagai Hak Asasi merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia.Dalam rangka pemenuhan hak individu atas informasi public merupakan aspek penting dari sebuah demokasi.Dengan adanya pemeintahan yang tebuka dapat mempresentasikan sebuah pemeintah yang jujur, akuntabel dan memperhatikan aspirasi masyarakatnya.Masih adanya persoalan dalam implementasi ketebukaan inormasi di badan public akan berpengaruh langsung pada tujuan yang akan dicapai UU KIP. Kemudian, hal tesebut akan menentukan arus informasi public dan komunikasi pemerintah dengan waganya.
Keterbukaan Informasi di Indonesia dimaniestasikan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang ketebukaan informasi tidak jauh bebeda dengan yang digunakan World Justice Project. Keterbukaan badan public pemerintah dapat di lihat dari tiga kategoi yaitu (1) bagaimana badan public mempublikasikan informasi;(2) bagaimana badan public menyediakan informasi ;(3) bagaimana bentuk layanan badan public,baik informasi langsung maupun layanan pegaduan,keberatan dan banding.
UU nomor 14 tahun 2008 dengan tujuan dasar memastikan bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokoh setiap warga negara untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting dari ketahanan nasional sesuai dengan Pasal 28F UUD1945.Tujuan lain dari UU KIP ini adalah mendorong patisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan public yang baik. Selain itu dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu trasparan,efektif dan efisien.akuntabel serta dapat dippetanggung jawabkan.
Keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Robert Charlick good governance diartikan sebagai pengelolaan segala macam urusan publik secara efektif melalui pembuatan peratutan dan/atau kebijakan yang abash demi untuk mempromosikan nilai-nilai kemasyarakatan. Dalam keterbukaan informasi publik terdapat beberapa prinsip yang dapat mewujudkan good governance yaitu prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas
Peringatan Hari Keterbukaan Informasi dilaksanakan setiap tahun di seluruh Indonesia yang di pelopori oleh Komisi Infomasi disetiap wilayah,untuk tahun 2022 mengambil tema “Meneguhkan Demokrasi Yang Berkeadilan”. Disadari sepenuhnya oleh komisi informasi dan pegiat, bahwa keterbukaan informasi merupakan persoalan bersama seluruh bangsa, sehingga menjadi penting dibutuhkan kerjasama dan sinergitas semua pihak agar Keterbukaan Informasi beserta dengan berbagai persoalan yang menyertai menjadi persoalan bersama dan diselesaiakan bersama lintas sectoral yang pada akhirnya menjadikan Indonesia lebih baik dalam akses informasi bagi seluruih masyarakat tanpa membedakan status social
Komisi Informasi Daerah DIY dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi mengadakan serangkaian acara yaitu :
1. Talkshow di Radio
2. Penayangan ILM di Retjo Buntung
3. Talkshow TVRI
B. Tujuan
1. Umum
a. Meningkatkan Kesadaran Badan Publik akan kewajibannya dalam menyediakan dan melayani kebutuhan Informasi sesuai dengan data dan informasi yang dimiliki.
b. Meningkatkan Pemahaman Masayarakat akan hak atas informasi yang dibituhkan.
2. Khusus :
a) Masyarakat mendapatkan pemahaman pentingnya keterbukaan informasi melalui media audio visual televisi dan radio
b) Masyarakat ,Badan publik komisi informasi daerah dapat bersinergi menjalankan peran masing masing untuk pengembangan keterbukaan informasi.
c) Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta mengetahui dan memahami akan perlindungan terhadap Hak akan informasi
A. Rangkaian Kegiatan
1. Talk show TV
a) Judul Talkshow : Sejauh Mana Pelaksanaan Ketebukaan Informasi public di DIY dalam satu dasa warsa Lahirnya KID DIY?
b) Acara : Ranah Publik
c) Narasumber :
· Ketua KID DIY
· Drektur IDEA Yogyakarta
d) Tempat : TVRI JOGJAKARTA.J
e) ALamat : Jalan Magelang Yogyakarta
f) Waktu : JUM’AT,29 April 2022
g) Jam/live : 15.00 – 16.00 WIB
2. Pembuatan dan Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat ( ILM )
a) Materi : Keterbukaan Informasi
b) Tempat : Radio RB
c) Client : Komisi Informasi DIY
d) Jenis : Spot
e) Type : dialog
f) Penayangan :
3. Talk show di Radio Retjo Buntung
a) Materi : Keterbukaan Informasi
b) Tempat : Radio RB
c) Narasumber:UNISA YOGYAKARTA dan Komisioner KID DIY
d) Client : Komisi Informasi DIY
e) Jenis : talkshow
f) Type : dialog
g) Waktu : senin,25 april 2022
h) Jam :11.00 -12.00 WIB
B. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan kegiatan HKIN Tahun 2022 dibebankan pada anggaran DPA APBD 2022
C. Kesekretariatan
Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Jl. Brigjen Katamso, Mergangsan Yogyakarta 55152