Senin, 5 Juli 2021, 19:19 WIB
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, KID DIY mengeluarkan Surat Edaran sebagai berikut:
SURAT EDARAN
KOMISI INFORMASI DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR : 001/VII/KIDDIY/2021
TERKAIT LAYANAN PUBLIK DI KOMISI INFORMASI DAERAH DIY
SELAMA MASA PPKM DARURAT
Adapun berkas Surat Edaran tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: