Kamis, 5 Maret 2026, 12:49 WIB
Yogyakarta, Kamis (05/03/2026) – Komisi Informasi Daerah (KID) DIY telah melaksanakan Putusan Mediasi terkait sengketa informasi publik dengan Nomor Register 004/II/KIDDIY-PS/2026, pada Kamis, 05 Maret 2026 pukul 09.00 WIB. Sidang Putusan Mediasi tersebut melibatkan Gentur selaku Pemohon dan Kantor Tanah Kabupaten Bantul selaku Termohon.
Informasi publik yang dimohonkan merupakan informasi terkait pertanahan. Pemohon menyatakan bahwa informasi yang diminta ditanggapi namun tidak sebagaimana yang diminta sehingga pada 02 Februari 2026, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KID DIY. Dalam proses mediasi, Pemohon meminta penjelasan terkait informasi pertanahan yang dimaksud.
KID DIY kemudian menggelar sidang awal pada 18 Februari 2026 yang dihadiri oleh Pemohon beserta kuasanya dan Termohon yang diwakili kuasanya dengan Agenda Pemeriksaan Awal. Dalam persidangan tersebut kedua pihak sepakat menempuh mediasi yang dilaksanakan pada 25 Februari 2026. Berdasarkan kesepakatan hasil mediasi, Pemohon dan Termohon sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi yang sedang berlangsung.
Dengan tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi ini, penyelesaian sengketa informasi publik antara kedua belah pihak dinyatakan selesai melalui jalur mediasi sebagaimana difasilitasi oleh Komisi Informasi Daerah DIY. (Grachia)
