Jumat, 6 Maret 2026, 13:29 WIB
Komisi Informasi Daerah (KID DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar sidang sengketa informasi di Ruang Sadewa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, pada Senin, (05/03/2026). Sidang ajudikasi dilaksanakan secara non elektronik dengan pemohon Aries dan termohon Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Kidul.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri Wawan Budiyanto, A.Ag.,M.S.I., sebagai ketua majelis, Drs. Bayu Februarino Putro, dan Akhmad Nasir, S.Sos., sebagai anggota majelis, dengan didampingi panitera pengganti Dimas Prakoso, SH.,M.Kn.
Sengketa informasi ini berkaitan dengan permohonan klarifikasi terkait keabsahan dokumen biaya umum RSUD Wonosari yang tercantum dalam laporan keuangan BLUD RSUD Wonosari maupun laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul.
Dalam proses persidangan, para pihak telah menempuh penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh Erniati, S.I.P., M.H., selaku Mediator Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil mediasi menyatakan bahwa termohon akan memberikan penjelasan tertulis terkait permohonan informasi yang diajukan pemohon.
Pemohon menerima penjelasan tersebut dan kedua pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi publik. Majelis Komisioner kemudian menguatkan kesepakatan tersebut dalam bentuk putusan mediasi yang bersifat final dan mengikat. (Fellycia)
