Rabu, 22 April 2026, 08:45 WIB
Yogyakarta - Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan sidang sengketa informasi publik nomor register 002/I/KIDDIY-PS/2026 dengan agenda pembuktian. Sidang ini dihadiri oleh para pihak, yaitu pemohon, Dalijan, dkk dan termohon Kalurahan Wukisari, Imogiri, Bantul, DIY, serta dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari tiga komisioner dengan didampingi oleh satu panitera.
Sidang berlangsung secara terbuka dan umum yang menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik terkait permohonan akses terhadap dokumen yang berada dalam penguasaan badan publik.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan dan menguatkan pernyataan mereka melalui alat bukti yang diajukan. Baik pemohon dan termohon telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses pembuktian.
Selama proses persidangan, terungkap adanya perbedaan pandangan antara para pihak terkait keberadaan dan penguasaan informasi yang dimohonkan. Termohon menyampaikan bahwa telah melakukan upaya pencarian terhadap dokumen yang dimaksud, namun terdapat keterbatasan dalam menemukan informasi tersebut.
Majelis Komisioner juga menemukan adanya kemungkinan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memperdalam pemeriksaan, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. (Katarina)
