Rabu, 29 April 2026, 09:14 WIB
Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar sidang sengketa informasi publik Nomor Register 005/IV/KIDDIY-PS/2026 dengan agenda pemeriksaan awal antara perkumpulan IDEA selaku Pemohon dan Atasan PPID pemerintah kabupaten Gunungkidul serta atasan PPID DPMPTSP kabupaten Gunungkidul sebagai Termohon. Sidang dilaksanakan pada Selasa (28/04/2026), di Ruang Sadewa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Wawan Budiyanto, A.Ag., M.S.I., sebagai Ketua Majelis, Erniati, S.I.P., M.H., dan Drs. Bayu Februarino Putro sebagai Anggota Majelis, dengan didampingi Panitera Pengganti Dimas Prakoso, SH.,M.Kn.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan legal standing para pihak, jangka waktu permohonan, serta mendengarkan jawaban tertulis dari Termohon. Termohon mengajukan keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) UU KIP dengan menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Selain itu, terungkap adanya perbedaan pemahaman terkait alur permohonan informasi publik melalui sistem daring, khususnya terkait penentuan tujuan permohonan kepada badan publik.
Majelis Komisioner meminta Termohon untuk melengkapi dokumen berupa Surat Keputusan struktur PPID serta alur pelayanan permohonan informasi publik. Sehubungan dengan adanya Keterangan tertulis tersebut Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada 12 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan (Fellycia).
