
Jumat, 20 Desember 2024, 11:05 WIB
Yogyakarta – Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) berkesempatan mewawancarai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2 DIY), yang terpilih sebagai badan publik informatif. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (19/12) di Ruang Kepala Dinas DP3AP2 DIY, dengan pendampingan oleh Ketua Komisioner KID DIY, Erniati, S.I.P., M.H. Wawancara ini bertujuan untuk menggali lebih dalam bagaimana DP3AP2 DIY dapat menjadi badan publik yang informatif. Harapannya, badan publik ini dapat menjadi contoh bagi badan publik lain di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meningkatkan keterbukaan dalam pelayanan informasi.
“Apapun informasi itu harus bisa diakses dengan bebas oleh warga, kecuali yang bersifat rahasia. Dalam website kami, semua kegiatan yang dilakukan oleh badan publik wajib diinformasikan. Setiap kegiatan harus diumumkan melalui website dan media sosial kami. Data kami juga tersedia dan dapat diakses dengan bebas, kecuali untuk kalangan tertentu. Selain itu, informasi harus disampaikan dengan cepat ketika masyarakat memintanya.” ungkap Erlina Hidayati Sumardi, S.I.P., M.M., Kepala Dinas DP3AP2 DIY.
Erlina juga berpesan agar masyarakat tidak menceritakan masalah pribadi kepada orang yang tidak dikenal atau tidak memiliki keahlian di bidangnya. “Sampaikanlah kepada orang yang profesional, karena kerahasiaannya akan terjamin. Berbeda jika diceritakan kepada orang yang tidak dikenal atau tidak berkompeten. Hal ini bisa berisiko menimbulkan ancaman, intimidasi, manipulasi, hingga menjadikan seseorang sebagai korban,” jelasnya.
DP3AP2 DIY juga mempunyai layanan secara offline dan untuk layanan online di layani 24 jam bagi warga masyarakat yang membutuhkan layanan konseling. Selalu siap melayani apapun yang ingin masyarakat curhatkan, laki-laki juga boleh mendapatkan bimbingan melalui layanan Puspagaprima.