Kamis, 1 Oktober 2026, 11:47 WIB
Yogyakarta, 1 Oktober 2026 — Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik nomor registrasi 007/IX/KIDDIY-PS/2026 dengan agenda pemeriksaan keterangan dan bukti dari Pemohon dan Termohon. Salah satu hal yang menjadi perhatian Majelis Komisioner dalam persidangan adalah adanya tanda bukti pengiriman dan penerimaan surat keberatan yang menjadi bagian dari tahapan penyelesaian sengketa informasi.
Dalam persidangan, pemohon menyampaikan bahwa surat keberatan telah disampaikan kepada pihak termohon. Pemohon juga menjelaskan sejumlah upaya yang telah dilakukan untuk mengkonfirmasi penerimaan surat tersebut serta menyiapkan bukti pendukung yang dapat diajukan dalam persidangan.
Sementara itu, pihak termohon menyatakan belum menerima surat keberatan sebagaimana yang disampaikan pemohon. Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang diperiksa lebih lanjut oleh Majelis Komisioner.
Majelis Komisioner menekankan pentingnya dokumen tanda terima dalam pengiriman surat keberatan. Dalam persidangan dijelaskan bahwa pengiriman surat secara langsung perlu didukung dengan tanda terima sebagai bukti bahwa surat telah diterima oleh pihak yang dituju. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk mengajukan dokumen maupun penegasan dalil lainnya.
Selain persoalan surat keberatan, persidangan turut membahas kedudukan hukum termohon sebagai badan publik. Pihak termohon menyampaikan keterangan tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa termohon tidak mengakui dirinya sebagai badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan para pihak selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan awal. Majelis Komisioner memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk melengkapi penegasan dalil yang diperlukan sesuai dengan ketentuan penyelesaian sengketa informasi publik.
