Press Release Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

image

Kamis, 29 September 2022, 09:38 WIB


Hari ini, Rabu 28 September 2022 Bertempat di The Rich Jogja Hotel dilaksanakan Penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 yang bertepatan dengan Hari Hak Untuk Tahu dilaksanakan.

Disampaikan oleh Ketua KID DIY H. Moh.Hasyim,S.H.,M.Hum didalam laporannya disampaikan bahwa pelaksanaan  tahun ini KID DIY masih melibatkan beberapa tokoh pegiat keterbukaan informasi publik yaitu: Bapak  Darmanto, S.Pd.,M.P.A dan Drs. Daru Nupikso, M.P.A dari dari Peniliti Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN), Lisa Lindawati, S.I.P, MA (Akademisi UGM), Olivia Lewi Pramesti, S.Sos, M.A (Akademisi Atmajaya), Dr. Rer. Soc. Masduki (Akademisi UII), Hari Akbar Sugiantoro, M.A (Akademisi Unisa) dari Unsur Perguruan Tinggi, Yuris Reza Kurniawan, S.H. dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, Ferdhi Fachrudin Putra, S.I.P. (Combine Resource Instution (CRI), Ferina Anistya Febriningrum Ide Dan Analitika Indonesia (IDEA) dan Rumakso Setyadi dari Unsur Pengusaha
.
Mereka berperan aktif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sejak merumuskan instrumen penilaian sampai melakukan penilaian. Pelibatan tersebut dimaksudkan selain untuk menjaga objektivitas juga secara umum untuk meningkatkan kualitas monev.

Selanjutnya dijelaskan H. Moh.Hasyim,S.H.,M.Hum berkaitan dengan tujuan monev, tahapan monev, dan Kategori Badan Publik yang dimonev. 
Monev Keterbukaan Informasi ini sendiri mempunyai beberapa tujuan diantaranya: 
1.Mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik di DIY dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik;
2.Mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memberikan umpan balik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di DIY;
3.Menjadikan hasil monev sebagai  bahan masukan kepada Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengambilan kebijakan terutama berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik di DIY; dan
4.Melakukan pemeringkatan dan kejuaraan terhadap badan publik   dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Tahapannya sendiri sudah dimulai sejak bulan Maret sampai bulan September 2022 dari Tahapan Pembentukan Tim, Sosialiasi kepada Badan Publik, Pengisian SAQ, Uji Akses, dan Presentasi sekaligus Visitasi kepada Badan Publik untuk menentukan Pemeringkatan dan Kejuaraan. Dengan demikian dari hasil pemeringkataan seluruh badan publik akan mengetahui hasil monitoring dan evaluasi terhadap badan publik tersebut sehingga dapat meningkatkan kinerjanya pada masa-masa mendatang. 

Badan Publik yang diikutsertakan dalam pelaksanaan monev Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berikut ini:
1. Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY;
2. OPD Pemerintah Daerah DIY;
3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY;
4. Kapanewon/Kemantren Se-DIY;
5. Partai Politik Se-DIY;
6. Lembaga Yudikatif di DIY;
7. Instansi Vertikal di DIY;
8. Lembaga Non Struktural di DIY;dan
9.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Se-DIY.
Tahapan pada penilaian untuk mendapatkan hasil pemeringkatan ada 2 ( tahapan ) yaitu tahap pengisian SAQ (Self Assesment Questioner) yang memiliki bobot 70% dan tahap uji akses yang memiliki bobot 30%. Sedangkan hasil akhir pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik memiliki kualifikasi sebaggai berikut :
No.          Kualifikasi                                              Range Nilai
1.          Informatif                                                 90 - 100
2.          Menuju Informatif                                  80 - 89
3.          Cukup Informatif                                  60 - 79
4.          Kurang Informatif                                  40 - 59
5.          Tidak Informatif                                   < 40
6.          Tidak dinilai/Tidak partisipatif Badan Publik Tidak melakukan Registrasi

Dalam tahap kejuaraan, sebelum menentukan juara maka badan publik wajib di visitasi oleh tim dan melakukan presentasi /paparan dihadapan tim penilai. Adapun ketentuan badan publik yang  di lakukan visitasi adalah  3 ( Tiga ) Badan Publik yang memperoleh nilai tertinggi pada setiap klaster. 

Kemudian Penentuan Juara 1, 2, dan 3 tidak hanya berasal dari hasil visitasi dan presentasi saja, namun juga ditentukan dengan penggabungan persentase nilai:
1. Pemeringkatan  : 50 %;
2 .Visitasi          : 25 %; dan
3. Presentasi  : 25 %.

dari 382 Badan Publik yang dikirimi surat oleh KID DIY untuk mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2022, terdapat 345 Badan Publik melakukan registrasi pada Portal E-Monev dan 37 Badan Publik tidak registrasi , sehingga dapat dikatakan partisipasinya sebesar 90,31%. Sedangkan dari 345 Badan Publik yang registrasi pada Portal E-Monev sebanyak 325 (94,20%) Badan Publik melakukan pengisian SAQ dan  20 (5,80%) Badan Publik tidak mengisi SAQ.

Bila dibanding antara persentase jumlah Badan Publik yang Registrasi di tahun 2022 menurun  2,38 % jika dibandingkan dengan tahun 2021 yakni dari 383 Badan Publik yang dikirimi SAQ yang mengembalikan sejumlah 355 badan publik (92,69%). Badan Publik yang sudah dikirimi surat untuk mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tahun 2022 tetapi tidak registrasi pada Portal E-Monev diberi predikat pada tahapan pemeringkatan dengan kualifikasi “tidak dinilai”.

Berdasarkan penilaian terhadap SAQ, dan uji akses, ditetapkan hasil pemeringkatan badan publik tahun 2022 sebagai berikut:
1. Informatif : 145 Badan Publik (37,96 %);
2. Menuju Informatif : 56 Badan Publik (14,66 %);
3. Cukup Infomatif : 49 Badan Publik (12,83 %);
4. Kurang Informatif : 41 Badan Publik (10,73 %);
5. Tidak Informatif : 54  Badan Publik (14,14 %);dan
6. Tidak dinilai         : 37 Badan Publik (9,69 %)

Dari 145 Badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif tersebut tersebar pada 8 kategori, yaitu:
1. Pemerintah kabupaten/kota: 5 badan publik;
2. OPD Pemda DIY: 7 OPD;
3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY: 73 OPD;
4. OPD Kapanewon/Kemantren se DIY: 42 OPD ;
5. lembaga yudikatif: 1 badan publik;
6. instansi vertikal: 3 instansi;
7. badan Non Struktural se DIY: 12 badan publik;dan
8. Bumd se DIY: 2 badan publik.

Dengan demikian, terdapat 1 kategori yang tidak satupun badan publik di dalamnya mencapai kualifikasi informatif, yaitu partai politik. 

Masih adanya Badan Publik yang masuk ke dalam peringkat tidak informatif (14,14%) dan kurang informatif (10,73%) adalah masih rendahnya respons Badan Publik saat dimintai informasi melalui email sebagai metode uji akses yang merupakan salah satu komponen penilaian. Dari 345 Badan Publik yang dilakukan uji akses, 275 Badan Publik (79,71%) memberikan respons, sedangkan yang tidak merespons sejumlah 70 Badan Publik (20,29%).

Pada tahun ini, jumlah badan publik yang mencapai peringkat informatif mengalami kenaikan signifikan. Pada tahun 2021 Badan Publik yang memperoleh kualifikasi Informatif sebanyak 89 Badan Publik (23,24%), pada tahun 2022 ini  bertambah 56 Badan Publik atau naik 14,72%. menjadi 145 Badan Publik (37,96%). Di sisi lain, jumlah badan publik yang tidak informatif pada tahun 2021 sebanyak 82 Badan Publik (21,41%) pada tahun ini berkurang sebanyak 28 Badan Publik atau 7,27% sehingga menjadi 54 Badan Publik (14,14%).

Penganugerahaan pada tahun 2022 kali ini diberikan kepada seluruh badan publik yang memperoleh kualifkasi informatif sebanyak 145 badan publik dan di berikan sertifikat . Sedang  badan publik yang mendapat juara di berikan penghargaan berupa plakat sebanyak 21 badan publik. Namun dikarenakan jumlah badan publik informatif jumlahnya banyak, maka tidak semua diundang di acara penganugerahan ini dengan diambil 5 badan publik nilai tertinggi tiap klaster.

Selain pemeringkatan dan kejuaraan tersebut, Komisi Infomasi Daerah D.I.Y memberikan penghargaan berupa Apresiasi kepada Badan Publik di Daerah Instimewa Yogyakarta dengan tujuan adanya peningkatan keterbukaan Informasi Publik di Kota/Kabupaten se-DIY . untuk tahun ini penganugerahan keterbukaan informasi diberikan apresiasi kepada:
1. Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai Pemerintah Kabupaten/Kota dengan PPID Pelaksana Informatif Terbanyak Se-DIY.
2. 5 Partai Politik di DIY yaitu Partai Gerindra, Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY sebagai Apresiasi Partisipasi Partai Politik.

Selamat kepada para penerima penganugerahan. Bagi badan publik yang baru mencapai kualifikasi tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, dan menuju informatif kami berharap tahun depan dapat meningkatkan peringkatnya. Kami juga berharap agar seluruh badan publik di DIY terus melakukan upaya dan inovasi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik sehingga Pemda DIY  dapat mempertahankan peringkat informatif yang telah dicapai tahun ini, bahkan dapat meningkatkan lagi nilainya.


Hasil Monitoring berupa Surat Keputusan Ketua KID DIY bisa diunduh dengan alamat url berikut:

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


KONTAK


 Email: kiddiy@jogjaprov.go.id

 Email: kiprovdiy@gmail.com

Telepon:(0274) 374289

Komisi Informasi Pusat RI
Facebook KID - DIY
Twitter KID - DIY
Instagram KID - DIY
Youtube KID - DIY


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 181
Total: 106775
Pengunjung Online: 21