Jumat, 6 Maret 2026, 13:09 WIB
Yogyakarta — Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sekolah Keterbukaan Informasi yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, pada Kamis (05/03/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Daerah DIY bekerja sama dengan Dinas Kominfo DIY dan Komisi A DPRD DIY ini menghadirkan pemateri dari Ketua KID DIY, Erniati, S.I.P., M.H., dan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si, Perwakilan dari Dinas Kominfo DIY, Agus Purwanta, SKM dan masyarakat dari kelurahan Prawirodirjan dan sekitarnya.
Acara dibuka oleh Lurah Prawirodirjan, Purnomo, S.E., yang menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting sistem pemerintahan demokratis. “Keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban dalam sistem pemerintahan yang menjunjung asas demokrasi. Melalui keterbukaan informasi, penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih transparan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai pemateri pertama, Eko Suwanto memberikan pemaparan mengenai tantangan keterbukaan informasi di era digital. Ia menyoroti meningkatnya risiko kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membuat data pribadi semakin mudah tersebar apabila tidak dikelola dengan bijak.
“Di era digital ini, data pribadi sangat mudah terlacak oleh sistem dan algoritma di internet. Karena itu masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Erniati menjelaskan bahwa hak untuk memperoleh informasi publik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas karena terdapat informasi yang harus dilindungi, seperti data pribadi atau informasi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
“Keterbukaan informasi berarti transparansi dalam akses informasi publik, tetapi bukan berarti semua informasi harus dibuka. Ada informasi tertentu yang memang harus dilindungi, terutama yang berkaitan dengan data pribadi atau potensi penyalahgunaan informasi,” jelasnya.
Salah satu peserta, Fendi Nurifanto, warga Kelurahan Prawirodirjan, menyampaikan melalui kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi Publik memberikan wawasan baru bagi generasi muda mengenai pentingnya menjaga data pribadi di era digital. “Kegiatan ini sangat menarik bagi kami para pemuda karena kami jadi mengetahui bahwa identitas pribadi tidak boleh sembarangan dibagikan melalui WhatsApp atau media sosial,” ujarnya.
Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi, KID DIY berharap masyarakat semakin memahami hak mereka untuk memperoleh informasi publik sekaligus mampu menggunakan dan melindungi data pribadi secara bijak. Peningkatan literasi informasi di tingkat masyarakat diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Fellycia)
