Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2021

image

Senin, 15 November 2021, 19:04 WIB


Hari ini, Rabu 10 November 2021 Bertempat di Hotel Alana Yogyakarta Penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2021 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional dilaksanakan.

Disampaikan oleh Ketua KID DIY H. Moh.Hasyim,S.H.,M.Hum , Dalam Laporan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di DIY tahun 2021 ini, KID DIY menggunakan terobosan baru dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di DIY yaitu menggunakan Portal E-Monev, yang harapannya dimana Badan Publik akan dimudahkan dalam mengisi SAQ langsung di Portal E-Monev tersebut.

Sama seperti tahun sebelumnya tahun ini KID DIY masih melibatkan beberapa tokoh pegiat keterbukaan informasi publik dari beberapa instansi di luar KID DIY baik dari lembaga perguruan tinggi (Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, dari lembaga penelitian (Balai Pengembangan SDM dan Penelitian (BPSDMP), dari Civil Society Organization/CSO  (IDEA Yogyakarta, dan Combine Resource Institution). Mereka berperan aktif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sejak merumuskan instrumen penilaian sampai melakukan penilaian. Pelibatan tersebut dimaksudkan selain untuk menjaga objektivitas juga secara umum untuk meningkatkan kualitas monev.

Selanjutnya dijelaskan oleh H. Moh.Hasyim,S.H.,M.Hum berkaitan dengan tujuan monev, tahapan monev, dan Kategori Badan Publik yang dimonev. Monev Keterbukaan Informasi ini dimaksudkan untuk melakukan pemeringkatan dan kejuaraan keterbukaan informasi Badan Publik. Tahapannya sendiri sudah dimulai sejak bulan Maret sampai bulan Oktober 2021 dari Tahapan Pembentukan Tim, Sosialiasi kepada Badan Publik, Pengisian SAQ, Uji Website, Uji Akses, dan Visitasi kepada Badan Publik untuk menentukan Pemeringkatan dan Kejuaraan. Dengan demikian dari hasil pemeringkataan seluruh badan publik akan mengetahui hasil monitoring dan evaluasi terhadap badan publik tersebut sehingga dapat meningkatkan kinerjanya pada masa-masa mendatang. Tahapan penilian dan bobotnya untuk melakukan pemeringkatan meliputi:

No.

Tahapan

Bobot

1.

Self Assesment Questionnaire (SAQ)

30%

2.

Verifikasi Website

35%

3.

Uji Akses

35%

Hasil akhir pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik berupa kualifikasi berikut ini.

No.

Kualifikasi

Range Nilai

1.

Informatif

90 - 100

2.

Menuju Informatif

80 - 89

3.

Cukup Informatif

60 - 79

4.

Kurang Informatif

40 - 59

5.

Tidak Informatif

< 40

Penentuan juara 1, 2, dan 3 untuk tiap-tiap kategori dilakukan dengan visitasi terhadap 3 Badan Publik yang memperoleh nilai tertinggi pada setiap kategori dengan syarat apabila pada setiap nilainya minimal 90 (kualifikasi “Informatif”). Badan Publik yang diikutsertakan dalam pelaksanaan monev Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021 dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berikut ini:

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY;
  2. OPD Pemerintah Daerah DIY;
  3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY;
  4. Badan Non Struktural se-DY;
  5. OPD Kapanewon/Kemantren se-DIY;
  6. Lembaga Legislatif se-DIY;
  7. Partai Politik di DIY;
  8. Lembaga Yudikatif di DIY;
  9. Instansi Vertikal di DIY; dan
  10. Badan Usaha Milik Daerah se-DIY.

Pada Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2021 ini ada beberapa data yang dilaporkan, diantaranya:

  1. Dari 383 Badan Publik yang di kirimi surat oleh KID DIY untuk mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2021, Terdapat 355 Badan Publik (92,69%) yang melakukan registrasi pada Portal E-Monev dan yang tidak registrasi sejumlah 28 Badan Publik (7,31%).
  2. Dari 355 Badan Publik yang sudah registrasi pada Portal E-Monev, 310 (87,32%) Badan Publik mengisi SAQ pada Portal E-Monev dan  45 (12,68%) Badan Publik tidak mengisi SAQ.

Prosentase jumlah Badan Publik yang Registrasi atau mengembalikan SAQ (istilah tahun 2020) tersebut meningkat  3,13 % apabila dibandingkan dengan tahun 2020 yakni dari 383 Badan Publik yang dikirimi SAQ yang mengembalikan sejumlah 343 badan publik (89,56%). Badan Publik yang sudah dikirimi surat untuk mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tahun 2021 tetapi tidak registrasi pada Portal E-Monev diberi predikat pada tahapan pemeringkatan dengan kualifikasi “tidak dinilai”.

Berdasarkan penilaian terhadap SAQ, verifikasi website, dan uji akses, sehingga ditetapkan hasil pemeringkatan badan publik tahun 2021 yaitu :

1. Informatif : 89 Badan Publik (23,24%);

2. Menuju Informatif : 67 Badan Publik (17,49%);

3. Cukup Infomatif : 63 Badan Publik (16,45%);

4. Kurang Informatif : 55 Badan Publik (14,10%);

5. Tidak Informatif : 82  Badan Publik (21,41%);dan

6. Tidak dinilai : 28 Badan Publik (7,31%)

89 Badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif tersebut tersebar pada 9 kategori, yaitu :

  1. Pemerintah kabupaten/kota: 5 badan publik;
  2. OPD Pemda DIY: 4 OPD;
  3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY: 42 OPD;
  4. OPD Kapanewon/Kemantren se DIY: 24 OPD ;
  5. lembaga Legislatif: 1 badan publik;
  6. lembaga yudikatif: 2 badan publik;
  7. instansi vertikal di DIY: 4 instansi;
  8. badan Non Struktural se DIY: 6 badan publik;dan
  9. Bumd se DIY: 1 badan publik.

Dengan demikian, terdapat 1 kategori yang tidak satupun badan publik di dalamnya yang mencapai kualifikasi informatif, yaitu partai politik. Beberapa faktor penyebab utama besarnya jumlah Badan Publik yang masuk ke dalam peringkat tidak informatif (21,41%) dan kurang informatif (14,10%) adalah masih rendahnya respons Badan Publik saat dimintai informasi melalui email sebagai metode uji akses yang merupakan salah satu komponen penilaian. Dari 355 Badan Publik yang dilakukan uji akses, 271 Badan Publik (76,34%) memberikan respons, sedangkan yang tidak merespons sejumlah 84 Badan Publik (23,66%). Sedangkan faktor penyebab lainnya yaitu dari 355 Badan Publik yang registrasi pada Portal E-Monev, 310 Badan Publik (87,32%) mengisi SAQ dan 45 Badan Publik (12,68%) tidak mengisi SAQ meskipun sudah registrasi pada Portal E-Monev.

Pada tahun ini, jumlah badan publik yang mencapai peringkat informatif mengalami kenaikan signifikan. Pada tahun 2020 Badan Publik yang memperoleh kualifikasi Informatif sebanyak 31 Badan Publik (8,09%), pada tahun 2021 ini  bertambah 58 Badan Publik atau naik 15,15%. menjadi 89 Badan Publik (23,24%). Di sisi lain, jumlah badan publik yang tidak informatif pada tahun 2020 sebanyak 150 Badan Publik (39,16%) pada tahun ini berkurang sebanyak 68 Badan Publik atau 17,75% sehingga menjadi 82 Badan Publik (21,41%). Dengan demikian, hasil monev tahun ini lebih  baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu.

Penentuan juara dalam tiap kategori dilakukan dengan cara visitasi secara offline dengan melihat secara langsung kondisi lapangan badan publik yang masuk tahapan kejuaraan. Penentuan juara dilakukan terhadap seluruh kategori kecuali partai politik karena tidak ada yang masuk kualifikasi informatif. Terdapat juara 1, 2, dan 3 dalam tiap kategori kecuali kategori lembaga legislatif yang hanya terdapat juara 1, kategori lembaga yudikatif yang hanya terdapat juara 1 dan 2,  kategori  badan usaha milik daerah yang hanya terdapat juara 1. Hal itu sesuai dengan jumlah badan publik yang memenuhi kualifikasi informatif.

Berdasarkan hasil pemeringkatan dan kejuaraan tersebut, penganugerahan keterbukaan infomasi badan publik pada tahun ini diberikan kepada 89 badan publik yang mencapai kualifikasi informatif dan terhadap 22 badan publik yang memperoleh juara 1, 2, dan 3. Namun demikian, mengingat saat ini kita masih dalam situasi pandemi covid-19 sehingga harus menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat, maka penganugerahan secara langsung pada hari ini yang undang hanya 40 badan publik yaitu 22 badan publik yang masuk kejuaraan dan 18 Apresiasi kepada tokoh atau badan publik yang mendapat anugerah apresiasi tersebut. Sedangkan untuk kualifikasi Informatif hanya diumumkan lewat virtual.

Selain pemeringkatan dan kejuaraan tersebut, untuk mendorong komitmen Kepala Dearah Di DIY, Komisi Infomasi Daerah D.I.Y memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh di Daerah Instimewa Yogyakarta dengan tujuan adanya peningkatan keterbukaan Informasi Publik di Kota/Kabupaten se-DIY.Pemberian Penghargaan diberikan setiap tahun,untuk tahun ini penganugerahan keterbukaan informasi diberikan apresiasi kepada:

  1. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik, mengingat sebagai Kepala Daerah yang berkomitmen dan konsistensi dalam Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik, dengan pembentukan Komisi Informasi Daerah/DIY di Tahun 2011.Dan adanya PERDA No 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaaan Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Bupati/Walikota se-DIY yang sudah berkomitmen mendorong daerahnya masing-masing untuk meningkatkan Pelayanan Informasi Publik;
  3. Bupati Kulon Progo yang berkomitmen Untuk Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di kalurahan dibuktikan dengan masuknya kalurahan karangsari sebagai peringkat 8 Nasional apresiasi implementasi keterbukaan informasi publik desa yang diadakan oleh komisi informasi pusat, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI serta Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  4. Polda DIY sebagai badan publik yang secara rutin menyampaikan laporan layanan informasi dan dokumentasi kepada KID DIY;
  5. PPID Utama Kabupaten Kulon Progo yang berkomitmen untuk mendorong PPID Pelaksana di Kabupaten Kulon Progo menjadi Informatif;
  6. Kalurahan Karangsari sebagai perwakilan kalurahan tingkat kabupaten kulon progo yang selanjutnya diseleksi masuk tahapan nasional apresiasi implementasi keterbukaan informasi publik desa;
  7. Kalurahan murtigading sebagai perwakilan kalurahan tingkat kabupaten bantul yang selanjutnya diseleksi masuk tahapan nasional apresiasi implementasi keterbukaan informasi publik desa;
  8. Kalurahan ambarketawang sebagai perwakilan kalurahan tingkat kabupaten sleman yang selanjutnya diseleksi masuk tahapan nasional apresiasi implementasi keterbukaan informasi publik desa;
  9. Kalurahan pucung sebagai perwakilan kalurahan tingkat kabupaten gunungkidul yang selanjutnya diseleksi masuk tahapan nasional apresiasi implementasi keterbukaan informasi publik desa;
  10. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagai Badan Publik Dengan Capaian Nilai Tertinggi Di Tingkat Kabupaten Kulon Progo;
  11. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul sebagai Badan Publik Dengan Capaian Nilai Tertinggi Di Tingkat Kabupaten Bantul;
  12. Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Gunungkidul sebagai Badan Publik Dengan Capaian Nilai Tertinggi Di Tingkat Kabupaten Gunungkidul;
  13. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman sebagai Badan Publik Dengan Capaian Nilai Tertinggi Di Tingkat Kabupaten Sleman;
  14. Inspektorat Kota Yogyakarta sebagai Badan Publik Dengan Capaian Nilai Tertinggi Di Tingkat Kota Yogyakarta;

Selamat kepada para penerima penganugerahan. Bagi badan publik yang baru mencapai kualifikasi tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, dan menuju informatif kami berharap tahun depan dapat meningkatkan peringkatnya. Kami juga berharap agar seluruh badan publik di DIY terus melakukan upaya dan inovasi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik sehingga Pemda DIY  dapat mempertahankan peringkat informatif yang telah dicapai tahun ini, bahkan dapat meningkatkan lagi nilainya.

Kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam penyelenggraan monev tahun 2021 ini, terutama seluruh Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021 serta seluruh undangan, kami ucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya dan semoga menjadi amal sholih bagi kita semua.

Atas segala kesalahan dan kekhilafan kami dalam penyelenggaraan monev tahun ini dan pelaksanaan penganugerahan hari ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 7
Total: 74591
Pengunjung Online: 4