Kamis, 21 Juli 2022, 12:42 WIB
Yogyakarta (20/07/2022) Komisi Informasi Daerah DIY menyelenggarkan persidangan sengketa informasi publik dengan Register sengketa Nomor: 010/VII/KIDDIY-PS/2022 bertempat di Ruang Sidang Aula Dinas Kominfo DIY. Bertindak sebagai majelis komisioner adalah Ketua Majelis, Erniati, S.I.P, M.H, Anggota Majelis, Muh. Hasyim, SH, M.Hum, Anggota Majelis : Agus Purwanta, SKM.
Majelis Komisioner menyidangkan kasus sengketa mengenai laporan keuangan donasi dapur umum, dokumen penerimaan donasi, dan dokumen Kerjasama para pihak dengan Pemohon, Elanto Wijoyono dan Termohon dari Perkumpulan Simponi.
Sidang kali ini merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap : a) kewenangan Komisi Informasi, b) kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi, c) kedudukan hukum termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi, d) batas pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi. Selanjutnya sidang diskors , Majelis komisioner untuk mengkaji terlebih dahulu.