Selasa, 20 Oktober 2026, 20:37 WIB
YOGYAKARTA – Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 011/IX/KIDDIY-PS antara pemohon dan termohon, pada Senin (19/10/2026). Sidang dilaksanakan secara luring dan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan awal terhadap kedudukan hukum para pihak serta kelengkapan administrasi persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner mengawali kegiatan dengan membacakan tata tertib sidang dan menjelaskan ketentuan mengenai kewenangan Komisi Informasi serta prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Majelis Komisioner memeriksa identitas pemohon dan termohon, kapasitas pihak yang hadir, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar perwakilan dalam persidangan. Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen identitas dan surat kuasa yang disampaikan oleh para pihak.
Dalam proses pemeriksaan, pemohon menyoroti perlunya kejelasan dasar hukum mengenai kewenangan pihak yang mewakili badan publik. Pemohon mempertanyakan hubungan kedudukan antarperangkat daerah serta dasar kewenangan pihak yang hadir untuk mewakili termohon dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Majelis Komisioner kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan para pihak. Berdasarkan transkrip persidangan yang tersedia, pada tahap tersebut Majelis belum menyampaikan keputusan akhir mengenai kelengkapan dan penerimaan dokumen yang diperiksa.
Sidang adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelaah kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum pemohon dan termohon, serta persyaratan administratif sebelum proses penyelesaian sengketa berlanjut.
