Kamis, 12 Oktober 2023, 15:31 WIB
Yogyakarta pada 12 Oktober 2023 Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Kegiatan Sosialisasi Basis yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sekolah dan madrasah sebagai badan publik mengenai kewajiban membuka akses informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tema kegiatan ini adalah Pembuatan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Acara diadakan di Aula Krisna Diskominfo DIY dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Komisioner KID DIY, Perwakilan Dikpora DIY, Kemenag DIY, serta perwakilan dari sekolah dan madrasah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pembukaan acara dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, H. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum., dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Agus Purwanta, S.K.M. Agus memberikan penjelasan terkait teknis Pembuatan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), yang akan menjadi pedoman bagi Sekolah/Madrasah dalam menjalankan peran sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selain pemaparan materi, Agus juga menanyakan sejauh mana pembentukan PPID di sekolah dan madrasah setelah diadakannya kegiatan sekolah keterbukaan informasi selama 3 tahun belakangan. Mayoritas dari sekolah dan madrasah tersebut sudah membentuk PPID. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan pemateri untuk memperdalam pemahaman mengenai topik yang disampaikan.