Sosialiasi KIM Kabupaten Bantul

image

Rabu, 1 Desember 2021, 18:13 WIB


Hari ini Rabu (1/12) Komisioner KID DIY Bidang ASE Sri Surani,SP menjadi Narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kelompok Informasi Masyarakat yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul di “Joglo Pring Waroeng nDesso” Santan, Guwosari, Pajangan, Bantul.

KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) merupakan kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat, yang secara mandiri dan kreatif melalui kegiatan pengelolaan informasi.
sebagai lembaga masyarakat yang bergerak dibidang pengelolaan informasi, KIM berfungsi dengan memberdayakan masyarakat lokal untuk memperoleh ataupun mengakses informasi dan teknologi komunikasi.

Masing-masing daerah itu perlu mengenal dan memetakan potensi-potensi yang ada di daerah tersebut. Dengan melakukan inventarisasi setiap potensi kelompok yang ada di setiap daerah. “Pembentukan KIM ini sangatlah penting disetiap daerah karna dengan adanya KIM justru daerah tersebut akan dikenal oleh orang dari luar dearah tersebut” ujar Rani.

Dalam sosialisasi ini banyak berdiskusi tentang kendala dalam pembentukan KIM seperti halnya kurangnya sumber daya manusia, Anggaran dan kurangnya mengetahui potensi dalam daerah tersebut.

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


KONTAK


 Email: kiddiy@jogjaprov.go.id

 Email: kiprovdiy@gmail.com

Telepon:(0274) 374289

Komisi Informasi Pusat RI
Facebook KID - DIY
Twitter KID - DIY
Instagram KID - DIY
Youtube KID - DIY


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 252
Total: 106846
Pengunjung Online: 21