Senin, 19 Agustus 2024, 11:36 WIB
Senin (19/08/2024) Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar acara Sekolah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan di ruang Rapat Manunggal Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara tersebut dilakukan hybrd secara daring dan luring dengan peserta dari perwakilan Kalurahan setiap kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan mengikuti pelaksanaan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2024.
Acara dibuka oleh Erniati,S.I.P.,M.H. Ketua KID DIY dilanjutkan Pemaparan materi oleh Akhmad Nasir, S.Sos. Komisioner KID DIY Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi. Terdapat dua topik yang disampaikan yakni, mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik berbasis Kalurahan dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi.
Pada topik yang pertama dijelaskan mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik yang harus dilakukan oleh setiap Kalurahan yang ada di DIY. Setiap kalurahan bisa disebut informatif apabila sudah menerapkan beberapa standar yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan informasi Publik Desa.
Topik pembahasan yang kedua adalah mengenai Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi. Monev merupakan salah satu tugas dari Komisi Informasi Daerah DIY, kemudian disampaikan beberapa Indikator Penilaian Monev berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik kepada peserta. Acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan para peserta mengenai materi Sekolah Keterbukaan Informasi Publik.