
Jumat, 18 Juli 2025, 17:53 WIB
Yogyakarta, 18 Juli 2025 – Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Pada Jumat (18/07/2025), KID DIY sukses menyelenggarakan kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi Publik di Pancanaka Malioboro Hotel, dengan sasaran peserta perwakilan RT dan RW dari wilayah Kelurahan Ngampilan dan sekitarnya, Kota Yogyakarta.
Acara dibuka secara resmi oleh Agus Purwanta, S.K.M., yang mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah DIY. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran masyarakat, khususnya di tingkat RT dan RW, dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi.
Sesi pemaparan materi inti kemudian disampaikan oleh Wawan Budianto, S.Ag., M.S.I., selaku Komisioner KID DIY yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi. Dalam kesempatan ini, Wawan Budianto mengupas tuntas beberapa topik krusial, mulai dari konsep dasar Keterbukaan Informasi Publik, landasan hukumnya, hingga peran dan tugas Komisi Informasi Daerah DIY. Pada sesi pertama, peserta diajak memahami esensi Keterbukaan Informasi Publik. Dibahas secara mendalam mengenai urgensi mengetahui dan mengakses informasi, serta bagaimana informasi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Kemudian, pada sesi kedua, materi beralih ke pembahasan dasar hukum yang menjadi fondasi Keterbukaan Informasi Publik. Wawan Budianto menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan dilanjutkan dengan pengenalan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum lokal.
Sesi berikutnya fokus pada tugas dan fungsi Komisi Informasi Daerah DIY. Peserta diberikan pemahaman komprehensif mengenai berbagai peran KID DIY, di antaranya:
Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi melalui jalur mediasi.
Melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik.
Mendorong badan publik untuk senantiasa memberikan layanan informasi yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara berkala.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar materi Sekolah Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman perwakilan RT/RW Ngampilan tentang hak mereka dalam memperoleh informasi, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di tingkat paling bawah.