KID DIY Gandeng Dinas PMK Bantul Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk BUMKAL

image

Selasa, 12 Agustus 2025, 16:28 WIB


BANTUL, 12 Agustus 2025 – Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menggelar sosialisasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan keterbukaan informasi publik bagi Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKAL) di Kabupaten Bantul. Acara yang diselenggarakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BUMKAL.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Suradi, S.E., M.Acc., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran KID DIY yang telah memfasilitasi kegiatan ini.

Dipandu oleh moderator Aswino Wardhana, S.IP., sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama: Erniati, S.IP., M.H., Ketua KID DIY dan Drs. Bayu Februarino Putro. Wakil Ketua KID DIY.

Dalam paparannya, Erniati menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dasar bagi BUMKAL. “BUMKAL wajib memiliki tiga dokumen pokok, yaitu berita acara pembentukan, penggabungan, atau pembubaran BUM Desa; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; serta standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan BUM Desa,” ujarnya.

Erniati juga mendorong BUMKAL untuk mulai merencanakan pembuatan website sebagai sarana utama dalam menyebarluaskan informasi publik. Ia menyarankan agar BUMKAL bisa berkonsultasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk proses pembuatannya.

Senada dengan Erniati, Bayu Februarino juga menegaskan kewajiban BUMKAL terkait kelengkapan SOP serta pembentukan atau penggabungan. Ia menekankan pentingnya peran PPID di tingkat kalurahan. "Informasi publik sebaiknya segera disampaikan ke PPID kelurahan untuk dimasukkan dalam website, Daftar Informasi Publik (DIP), maupun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)," jelasnya.

Lebih lanjut, Bayu menyoroti pemanfaatan media sosial dan website yang harus dikelola secara konsisten. Menurutnya, BUMKAL sebaiknya fokus pada satu atau dua platform media sosial yang aktif dan terus diperbarui, daripada memiliki banyak akun yang tidak terkelola. "Pilih yang efektif, kelola dengan baik, dan manfaatkan untuk mempromosikan produk maupun kegiatan BUMKAL," pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan BUMKAL di Kabupaten Bantul dapat memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas layanan, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Riska S)

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


KONTAK


 Email: kiddiy@jogjaprov.go.id

 Email: kiprovdiy@gmail.com

Telepon:(0274) 374289

Komisi Informasi Pusat RI
Facebook KID - DIY
Twitter KID - DIY
Instagram KID - DIY
Youtube KID - DIY


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 135
Total: 161856
Pengunjung Online: 2