Rabu, 23 September 2026, 15:53 WIB
Yogyakarta, September 2026, Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa sengketa informasi Nomor Register 009/IX/KIDDIY-PS/2026 antara Pemohon dan Termohon. Sengketa berkaitan dengan permohonan informasi mengenai akses untuk pemblokiran sertifikat tanah atas nama orang tua Pemohon.
Dalam pemeriksaan, Pemohon menyampaikan bahwa permohonan tertulis terkait pemblokiran sertifikat tanah telah diajukan pada 11 Februari 2025. Pemohon kemudian kembali menyampaikan permintaan informasi secara lisan kepada pihak Kalurahan Sidoarum pada 11 Agustus 2026. Pada 8 September 2026, Pemohon mengajukan sengketa informasi kepada KID DIY, meskipun pada tahap awal persyaratan dokumen pengajuan belum lengkap.
Sementara itu, pihak Kalurahan Sidoarum menjelaskan bahwa tanah yang menjadi pokok persoalan merupakan tanah peninggalan di Sidoarum atas nama Ginting Suka dan saat ini digunakan oleh suatu yayasan gereja. Pihak yayasan disebut telah menemui keluarga ahli waris dan berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait tanah tersebut.
Dalam proses permohonan informasi tersebut, komunikasi antara Pemohon dan Termohon juga telah berlangsung secara langsung. Pemeriksaan oleh KID DIY menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi antara kedua pihak. (yoga)
