Permohonan Sengketa Informasi Kalurahan Trirenggo Bantul Gugur

image

Senin, 2 November 2026, 15:53 WIB


Yogyakarta, 2 November 2026 - Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar sidang pemeriksaan awal lanjutan sengketa informasi publik dengan Nomor Register 012/X/KIDDIY-PS/2026. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang KID DIY pada Senin (2/11/2026) dengan agenda melanjutkan proses pemeriksaan terhadap permohonan sengketa informasi antara Pemohon dan Kalurahan Trirenggo selaku Termohon.

Dalam jalannya persidangan, Termohon menyampaikan penjelasan bahwa informasi yang sebelumnya dimohonkan telah diberikan kepada Pemohon pada 22 Oktober 2026. Pemberian informasi tersebut dilakukan secara langsung melalui penyerahan dokumen dan disertai dokumentasi sebagai bukti bahwa informasi telah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, Majelis Komisioner mempertimbangkan jalannya persidangan, khususnya terkait ketidakhadiran Pemohon dalam dua kali persidangan. Meskipun pemanggilan telah dilakukan secara patut, Pemohon tetap tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan Majelis Komisioner dalam menentukan kelanjutan permohonan sengketa informasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis Komisioner menyatakan bahwa permohonan sengketa informasi tersebut gugur. Keputusan ini mengacu pada ketentuan penyelesaian sengketa informasi yang mengatur bahwa permohonan dapat dinyatakan gugur apabila Pemohon tidak menghadiri persidangan sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.

Dengan demikian, Majelis Komisioner menetapkan permohonan sengketa informasi Nomor Register 012/X/KIDDIY-PS/2026 dinyatakan gugur. Adapun salinan putusan akan disampaikan kepada para pihak paling lambat dalam waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Melalui pelaksanaan persidangan ini, KID DIY terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Proses penyelesaian sengketa informasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Amalia)



logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 3
Total: 315121
Pengunjung Online: 2