Kelengkapan Administrasi Para Pihak belum lengkap, Sidang ditunda

image

Selasa, 3 November 2026, 15:59 WIB


Yogyakarta — Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik dengan nomor register 014/X/KIDDIY-PS/2026 pada Selasa (3/11/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini berfokus pada pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing), identitas, serta kelengkapan dokumen dari masing-masing pihak yang bersengketa.

Persidangan diawali dengan pembacaan tata tertib. Selanjutnya, Ketua Majelis melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kedudukan hukum para pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Antonius selaku pemohon tercatat sebagai perorangan yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Persidangan diawali dengan pembacaan tata tertib. Selanjutnya, Ketua Majelis melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kedudukan hukum para pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Antonius selaku pemohon tercatat sebagai perorangan yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta selaku termohon hadir melalui pejabat yang ditunjuk untuk mewakili instansi dalam persidangan. Namun, pihak termohon belum dapat menyerahkan surat kuasa khusus karena dokumen tersebut masih dalam proses penerbitan oleh Kantor BPK Pusat. Sebagai dokumen pendukung, termohon turut menyampaikan surat tugas dan peraturan yang berkaitan dengan tata tertib penugasan.

Dalam pemeriksaan identitas, Majelis Komisioner menemukan adanya perbedaan tahun kelahiran pemohon pada tiga dokumen lampiran yang telah disampaikan dalam persidangan. Untuk memastikan kesesuaian identitas tersebut, pemohon diminta melengkapi dokumen berupa akta kelahiran sebagai bukti pendukung. Selain itu, Majelis Komisioner juga meminta pihak termohon untuk melengkapi surat kuasa khusus yang menjadi dasar kewenangan perwakilan dalam mengikuti persidangan. Kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak diperlukan agar pemeriksaan kedudukan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Dengan adanya sejumlah dokumen yang masih perlu dilengkapi, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan setelah pemohon dan termohon menyerahkan dokumen pendukung yang diminta guna melanjutkan proses pemeriksaan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. (Arinta)


logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 3
Total: 315121
Pengunjung Online: 2