Selasa, 3 November 2026, 15:59 WIB
Yogyakarta — Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik dengan nomor register 014/X/KIDDIY-PS/2026 pada Selasa (3/11/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini berfokus pada pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing), identitas, serta kelengkapan dokumen dari masing-masing pihak yang bersengketa.
Persidangan diawali dengan pembacaan tata tertib. Selanjutnya, Ketua Majelis melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kedudukan hukum para pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Antonius selaku pemohon tercatat sebagai perorangan yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Persidangan diawali dengan pembacaan tata tertib. Selanjutnya, Ketua Majelis melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kedudukan hukum para pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Antonius selaku pemohon tercatat sebagai perorangan yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta selaku termohon hadir melalui pejabat yang ditunjuk untuk mewakili instansi dalam persidangan. Namun, pihak termohon belum dapat menyerahkan surat kuasa khusus karena dokumen tersebut masih dalam proses penerbitan oleh Kantor BPK Pusat. Sebagai dokumen pendukung, termohon turut menyampaikan surat tugas dan peraturan yang berkaitan dengan tata tertib penugasan.
Dalam pemeriksaan identitas, Majelis Komisioner menemukan adanya perbedaan tahun kelahiran pemohon pada tiga dokumen lampiran yang telah disampaikan dalam persidangan. Untuk memastikan kesesuaian identitas tersebut, pemohon diminta melengkapi dokumen berupa akta kelahiran sebagai bukti pendukung. Selain itu, Majelis Komisioner juga meminta pihak termohon untuk melengkapi surat kuasa khusus yang menjadi dasar kewenangan perwakilan dalam mengikuti persidangan. Kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak diperlukan agar pemeriksaan kedudukan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.
