Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Permohonan Mutasi Rekening Nasabah BRI

image

Kamis, 29 Oktober 2026, 15:49 WIB


Yogyakarta — Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik dengan nomor register 013/X/KIDDIY-PS/2026 pada Kamis (29/10/2026). Sidang ini mempertemukan Bagas selaku pemohon atau nasabah Bank BRI dengan Bank BRI Unit Bayat Cabang Klaten sebagai termohon, dengan agenda pemeriksaan awal untuk menelaah kedudukan hukum para pihak, kewenangan Komisi Informasi, serta batas waktu pengajuan sengketa informasi publik.

Sidang diawali dengan pembacaan tata tertib persidangan. Dalam pemeriksaan awal, Majelis Komisioner menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Komisi Informasi untuk memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan dari badan publik, meminta keterangan pihak terkait sebagai saksi, serta mengambil sumpah saksi dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Pemeriksaan awal juga dilakukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Pada tahap ini, Majelis Komisioner memeriksa kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan termohon, serta batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner mengonfirmasi identitas dan kedudukan masing-masing pihak. Pemohon hadir dengan didampingi kuasa hukum, sedangkan pihak termohon hadir sebagai perwakilan badan publik dengan membawa surat kuasa. Sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi publik berupa catatan keluar masuk keuangan atau mutasi rekening koran pada rekening tabungan pemohon yang berada di Bank BRI Unit Bayat Cabang Klaten.

Majelis Komisioner turut memeriksa surat kuasa yang diajukan oleh pemohon, termasuk cakupan wilayah hukum yang tercantum di dalamnya. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap surat kuasa pihak termohon untuk memastikan keabsahan perwakilan dalam persidangan. Dalam proses tersebut, Majelis mengonfirmasi persoalan kedudukan badan publik yang berkaitan dengan wilayah Bayat, Klaten, serta keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank BRI di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan dokumen, Majelis Komisioner menemukan adanya kekeliruan penulisan nomor register sengketa pada surat kuasa yang dibawa oleh pihak termohon. Selain itu, Majelis meminta termohon memastikan dokumen struktur PPID, termasuk Surat Keputusan (SK) PPID Bank BRI Cabang Klaten, untuk memperjelas kedudukan dan kewenangan dalam penanganan permohonan informasi yang menjadi objek sengketa.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Majelis meminta pihak termohon menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk diperiksa pada persidangan berikutnya. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar Majelis Komisioner dapat memastikan kewenangan Komisi Informasi dalam menangani sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang ajudikasi sengketa informasi publik ini ditunda dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. (Arinta)


logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 3
Total: 315121
Pengunjung Online: 2