Masuki Tahap Pembuktian, Pemohon dan Termohon Serahkan Alat Bukti kepada KID DIY

image

Selasa, 3 November 2026, 15:57 WIB


Yogyakarta — Melanjutkan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 011/IX/KIDDIY-PS/2026, Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi pada Selasa (3/11/2016). Setelah sebelumnya melaksanakan pemeriksaan awal untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan kedudukan hukum para pihak, sidang kedua kali ini memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan Jujur selaku Pemohon dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagai Termohon.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner menyatakan bahwa Pemohon hadir secara langsung, sedangkan Termohon hadir melalui penerima kuasa. Sidang kemudian dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan alat bukti.

Sidang dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk menyampaikan alat bukti. Pemohon menyerahkan tiga jenis dokumen, yaitu keterangan tertulis, daftar alat bukti, serta 13 alat bukti surat yang telah dimeteraikan dengan kode P1 hingga P13. Setelah menyerahkan dokumen tersebut kepada Majelis Komisioner untuk diperiksa, Pemohon diminta membacakan daftar alat bukti dan keterangan tertulis yang telah disampaikan. Termohon juga menyerahkan daftar alat bukti beserta 11 alat bukti surat yang telah dimeteraikan dengan kode T1 hingga T11. Selanjutnya, Termohon diminta membacakan daftar alat bukti tersebut di hadapan Majelis Komisioner.

Setelah memeriksa daftar alat bukti dari kedua pihak, Majelis Komisioner melakukan pendalaman terhadap permohonan informasi yang menjadi pokok sengketa. Majelis meminta klarifikasi kepada Pemohon terkait perbedaan jumlah informasi yang tercantum dalam permohonan awal, yaitu lima informasi, dengan surat keberatan yang memuat 12 informasi. Pemohon menjelaskan bahwa setelah permohonan informasi tidak mendapat jawaban dari Termohon, keberatan diajukan kepada Bupati. Dalam proses tersebut, Pemohon kemudian memperjelas rincian permohonan menjadi 12 informasi. Pemohon juga menegaskan bahwa tidak terdapat informasi baru dalam rincian tersebut.

Di sisi lain, Termohon menyampaikan bahwa berdasarkan pemahamannya, informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan karena merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan audit.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Komisioner menyatakan masih perlu memeriksa lebih lanjut dokumen alat bukti beserta argumentasi pendukung yang telah disampaikan dalam persidangan. Majelis juga memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk membawa daftar alat bukti maupun lampiran tambahan pada sidang berikutnya. Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan. (Arinta)


logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 2
Total: 315125
Pengunjung Online: 2