Kamis, 5 November 2026, 16:04 WIB
Yogyakarta - Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) kembali menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 007/IX/KIDDIY-PS/2026 pada Kamis (5/11/2026), bertempat di Ruang Sidang KID DIY. Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian setelah proses mediasi antara Pemohon dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta selaku Termohon sebelumnya tidak mencapai kesepakatan perdamaian.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti yang berkaitan dengan pokok sengketa. Pemohon menyerahkan sebanyak 18 alat bukti surat dengan kode P1 hingga P18 kepada Majelis Komisioner. Dokumen tersebut berkaitan dengan proses permohonan informasi, pengajuan keberatan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Pemohon menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan berkaitan dengan sejumlah peraturan internal universitas, termasuk kode etik dan ketentuan mengenai penanganan pelanggaran. Informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar peraturan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya.
Sementara itu, Termohon menyampaikan bahwa pihaknya belum membawa alat bukti dalam persidangan kali ini. Termohon juga menyatakan masih perlu melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan ketersediaan dokumen yang dimohonkan.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Komisioner mengingatkan Termohon agar mempersiapkan dan membawa dokumen maupun alat bukti yang diperlukan pada persidangan berikutnya. Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Komisioner.
Melalui proses persidangan ini, KID DIY terus mendorong penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan menjadi bagian dari upaya mewujudkan hak masyarakat atas informasi publik serta memperkuat keterbukaan informasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Amalia)