Jumat, 28 Agustus 2026, 15:21 WIB
Yogyakarta - Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KIDDIY) semakin memperkuat pemahaman masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi (SKI) yang dilaksanakan di Balai Kantor Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (27/8/2026). Kegiatan yang diikuti unsur perangkat kalurahan dan masyarakat setempat tersebut membahas mengenai pentingnya sinergi antara badan publik, media dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan dibuka oleh Mujirin selaku Lurah Karangsari dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Hifni Muhammad Nasikih SE,. M.B.A., selaku Wakil Komisi A DPRD DIY. Dalam Sambutannya, Hifni menyampaikan bahwa informasi telah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat dan keterbukaan atas informasi di lindungi undang-undang, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Karena itu, masyarakat perlu memahami haknya dalam memperoleh informasi sekaligus mengetahui mekanisme pengajuan informasi kepada badan publik. Pentingnya media sebagai penghubung masyarakat dalam memperoleh informasi turut menjadi perhatian, karena dengan masifnya perkembangannya media digital saat ini juga melahirkan peluang dan tantangan baru penyebarluasan informasi publik.
Sejalan dengan hal tersebut, Agus Purwanta, S.K.M.selaku perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika DIY menyampaikan bahwa dengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dalam memperoleh informasi dari badan publik. Di sisi lain, bada publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. menurutnya, pemenuhan hak masyarakat atas informasi perlu disertai dengan pemahaman mengenai prosedur dan ketentuan layanan informasi agar proses permohonan informasi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan Agus juga menjelaskan bahwa badan publik yang tidak memenuhi kewajiban hak informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku dapat mendapatkan konsekuensi yang berupa mekanisme sengketa informasi publik.
Pada sesi inti, Rosihan Anwar Narasumber dari Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta menyampaikan materi tentang “Peran Media Dalam Keterbukaan Informasi di Era Digital”, materi tersebut membahas secara khusus posisi dan peran media dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Dalam pemaparannya, Rosihan membahas beberapa aspek krusial, seperti peran utama media dalam era keterbukaan informasi digital, fungsi media massa sebagai media arus utama (Mainstream) dalam menjaga akurasi informasi di tengah pesatnya media sosial hingga prinsip dasar layanan informasi di RRI. Media massa tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas. Dalam konteks keterbukaan informasi publik, media dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dengan membantu menyampaikan informasi publik secara lebih luas sekaligus mendorong terbentuknya ruang komunikasi yang baik dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi, KID DIY mendorong masyarakat untuk tidak hanya memahami bahwa informasi publik merupakan hak, tetapi juga mengetahui cara menggunakan hak tersebut secara bertanggung jawab. Pada saat yang sama, badan publik dituntut untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi dengan menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipercaya. Sinergi kedua pihak tersebut menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi di era digital. Melalui kolaborasi antara badan publik, media, dan masyarakat, keterbukaan informasi diharapkan dapat menjadi instrumen dalam memperkuat partisipasi masyarakat dan memastikan informasi publik memberikan manfaat bagi kepentingan bersama. (Khoirul)
