Rabu, 19 Agustus 2026, 15:24 WIB
Yogyakarta, 19 Agustus 2026 — Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 006/VII/KIDDIY-PS/2026. Persidangan ini merupakan bagian dari komitmen KID DIY dalam menegakkan keterbukaan informasi publik serta menjamin hak masyarakat atas akses informasi sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Daerah DIY tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner KID DIY. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan awal guna memeriksa kewenangan komisi, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Umayati Ningsih dan Termohon BNI 46, serta batas waktu pengajuan sengketa informasi.
Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil, cepat, dan berbiaya ringan bagi para pihak yang bersengketa.
KID DIY mengimbau seluruh Badan Publik di lingkungan Pemerintah Daerah DIY untuk terus meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, guna meminimalisasi munculnya sengketa di masa mendatang. (gesha)
