Kamis, 14 Mei 2026, 10:29 WIB
Yogyakarta - Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh badan publik. Kalimat tersebut menjadi topik dalam Sekolah Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KID) DIY di Kalurahan Jagalan, Rabu (13/5/2026).
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., sebagai pemateri pertama dalam acara tersebut menyampaikan bahwa keterbukaan informasi seharusnya dilakukan oleh badan publik. Segala bentuk informasi yang berkaitan tentang publik, haruslah menjadi hak publik untuk diketahui. Namun demikian, terdapat beberapa informasi yang dikecualikan, misalnya seperti data KTP. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan mampu melindungi data pribadi dan meningkatkan literasi digital.
Hal serupa juga disampaikan oleh pemateri kedua yaitu Dosen Fakultas Hukum UII yang juga mantan Ketua KID DIY Periode 2019-2023, Dr. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. Hasyim menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi. Hak tersebut diatur dalam banyak regulasi dan dijamin oleh konstitusi. Informasi yang dimaksud adalah informasi publik yang dikeluarkan dan dikelola oleh badan publik.
Kegiatan yang rutin diselenggarakan ini diharapkan mampu membawa kesadaran masyarakat untuk memahami hak publik dalam mendapatkan informasi. Masyarakat tidak hanya berhak memperoleh informasi, tetapi juga memiliki peran dalam menggunakan informasi secara bijak dengan tetap menjaga keamanan data pribadi. Melalui keterbukaan informasi publik, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih kritis, partisipatif, dan melek informasi. (Grachia)
