Selasa, 10 Desember 2024, 14:46 WIB
PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PADA BADAN PUBLIK SE-DIY TAHUN 2024
Disampaikan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se DIY tahun 2024, tanggal 10 Desember 2024
A. Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik;
5. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
B. Tujuan:
a).Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, tujuan monev adalah:
1. Mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik;
2. Mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; dan
3. Menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik.
b).Mengacu pada Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, tujuan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi adalah:
1. Mengetahui pencapaian kinerja Pelayanan Informasi Publik;
2. Mengetahui keberhasilan program dan kegiatan Pelayanan Informasi Publik;
3. Mengetahui gambaran potensi pengembangan Pelayanan Informasi Publik;
4. Mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pemberian Pelayanan Informasi Publik; dan
5. Mengetahui perbaikan yang diperlukan dalam pemberian Pelayanan Informasi Publik.
C. Pelaksanaan.
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik se DIY tahun 2024 ini berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) bulan, dimulai pada bulan Juli dan selesai pada awal bulan Desember.
D. Peserta Monev
Badan Publik Peserta Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik se DIY tahun 2024 ini sebanyak 419, terdiri dari:
1. Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY, sebanyak 5.
2. OPD di lingkungan Pemda DIY, sebanyak 39.
3. OPD di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota se DIY, sebanyak 155.
4. Kapanewon/Kemantren se DIY, sebanyak 78.
5. BUMD se- DIY, sebanyak 17.
6. Kalurahan (masing-masing Kabupaten sebanyak 20%), sebanyak 79.
7. Lembaga Yudikatif di DIY, sebanyak 12.
8. Instansi Vertikal di DIY, sebanyak 18.
9. Lembaga Non Struktural di DIY, sebanyak 16.
E. Metode Pelaksanaan
Dalam Monev tahun 2024 ini secara umum dibagi dalam 2 kriteria penilaian yaitu penilaian aspek administratif dan penilaian aspek kualitas layanan informasi publik. Terkait dengan aspek administratif Badan Publik wajib mengisi SAQ dan untuk aspek kualitas layanan informasi publik dilakukan penilaian Website/Medsos Badan Publik dan Uji Akses. Untuk tahun 2024 ini aspek administratif memiliki bobot 70% sedangkan aspek kualitas layanan informasi publik memiliki bobot 30%. Tahun-tahun berikutnya bobot administrasi akan semakin kecil dan bobot layanan informasi menjadi semakin besar, dan pada tahun 2027 nanti diharapkan aspek administratif memiliki bobot 30% sedangkan aspek kualitas layanan informasi publik memiliki bobot 70%, artinya adalah Badan Publik mampu memberikan layanan informasi publik yang benar-benar berkualitas sesuai ekspektasi masyarakat.
Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik se DIY tahun 2024:
1. Badan Publik dengan kategori Tidak Informatif sebanyak 80 Badan Publik.
2. Badan Publik dengan kategori Kurang Informatif sebanyak 40 Badan Publik.
3. Badan Publik dengan kategori Cukup Informatif sebanyak 108 Badan Publik.
4. Badan Publik dengan kategori Menuju Informatif sebanyak 119 Badan Publik.
5. Badan Publik dengan kategori Informatif sebanyak 63 Badan Publik.
Adapun rincian Badan Publik Informatif masing-masing klaster adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY, sebanyak 5 Badan Publik.
2. OPD di lingkungan Pemda DIY, sebanyak 16 Badan Publik.
3. OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY, sebanyak 27 Badan Publik.
4. Kapanewon/Kemantren se DIY, sebanyak 5 Badan Publik .
5. BUMD se- DIY, sebanyak 1 Badan Publik.
6. Kalurahan (masing-masing Kabupaten sebanyak 20%, sebanyak 1 Badan Publik.
7. Lembaga Yudikatif di DIY, sebanyak 1 Badan Publik.
8. Instansi Vertikal di DIY, sebanyak 2 Badan Publik.
9. Lembaga Non Struktural di DIY, sebanyak 5 Badan Publik.
Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Erniati, menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2024 ini melibatkan berbagai unsur pentaheliks, meliputi akademisi, lembaga masyarakat, mahasiswa, pemda dan media massa. Sedangkan sebagai Ketua Tim Monev adalah Darmanto, S.Pd., MPA (dari BRIN). Selanjutnya dikatakan bahwa Badan Publik peserta Monev dapat melihat hasil monevnya di dashboard e-monev masing-masing yang sudah disiapkan oleh KID DIY, sehingga Badan Publik dapat melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan tata kelola keterbukaan informasi publik. Mulai tahun 2024 ini pertama kalinya Monev Keterbukaan Informasi melibatkan Kalurahan sebagai Badan Publik yang turut dimonev, dan khusus tahun ini Kalurahan yang ikut sebanyak 20 % dari masing-masing kabupaten. Jumlah ini akan terus meningkat dan akhirnya pada tahun 2027 seluruh Kalurahan di DIY akan menjadi peserta Monev dan diharapkan mampu meraih predikan Badan Publik Informatif.
Dalam akhir laporannya, Ketua Komisi Informasi Daerah DIY menyampaikan beberapa temuan dan rekomendasi, sebagai berikut :
1. Sebagian Badan Publik mencantumkan aspek transparansi atau keterbukaan informasi publik dalam dokumen Renstra, namun umumnya hanya disebut dalam latar belakang, tidak disebut secara eksplisit sebagai bagian dari rencana kerja atau programnya;
2. Hampir semua Badan Publik menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi sebagai peluang, namun pemanfaatan teknologi informasi lebih beriorientasi ke dalam atau untuk memenuhi kebutuhan internalnya. Sedangkan penggunaan teknologi informasi yang berorientasi pada layanan informasi publik masih belum nampak secara signifikan.
3. Secara kuantitas Sumber Daya Manusia yang ditugasi sebagai pengelola informasi publik cukup memadai namun masih perlu dukungan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan.
4. Nilai rerata keterbukaan informasi BUMD relatif masih rendah.
Berkaitan dengan temuan-temuan tersebut, Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Pimpinan daerah/pembuat kebijakan daerah untuk memastikan dukungan komitmen kebijakannya agar setiap Badan Publik mencantumkan aspek keterbukaan informasi publik atau tata kelola keterbukaan informasi publik dalam dokumen Renstra, Renja dan Anggaran.
2. Diberlakukan sistem insentif dan disinsentif bagi Badan Publik dalam tata kelola keterbukaan informasi publik.
3. PPID Utama di setiap tingkatan pemerintah daerah agar mengoptimalkan asistensi, pendampingan dan peningkatan kapasitas Badan Publik.
4. Keterbukaan Informasi BUMD perlu mendapat perhatian serius.
5. Perguruan Tinggi, media dan lembaga swadaya masyarakat agar mengoptimalkan dukungan atas keterbukaan informasi publik melalui edukasi kepada masyarakat dan peningkatan kapasitas Badan Publik.
6. Pemerintah Kalurahan agar meningkatkan tata kelola keterbukaan informasi publik guna mewujudkan akuntabilitas dan tranparansi penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
Disamping pemberian anugerah bagi Badan Publik, Komisi Informasi Daerah DIY juga memberikan apresiasi kepada Badan Publik dengan kategori:
1. Badan Publik Pengelola Website/Medsos Terbaik: Pemerintah Kota Yogyakarta,
2. Badan Publik dengan Layanan Tercepat dan Terbaik: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY,
3. Badan Publik dengan Konten Lokal Terbaik: Kalurahan Srimulyo, Bantul,
4. Badan Publik Paling Ramah Difabel: Pemerintah Kota Yogyakarta
5. OPD Informatif dengan skor tertinggi: Dinas Komunikasi dan Informatika DIY,
6. PPID Utama dengan Persentase Informatif Tertinggi: PPID Utama Pemda DIY.
Penganugerahan hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik se DIY tahun 2024 ini dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, yang dalam kesempatan tersebut memberikan penghargaan kepada :
1. OPD di lingkungan Pemda DIY.
2. OPD di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota se DIY.
3. Kapanewon/Kemantren se DIY.
4. Lembaga Yudikatif di DIY.
5. Lembaga Vertikal di DIY.
6. Lembaga Non Struktural di DIY.
7. Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Kalurahan
8. Tokoh Penggagas Citra Panitipraya Pariwara
9. Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Sekolah.
Anugerah juga diberikan kepada tokoh yang dipandang memiliki sumbangsih dan komitmen keterbukaan informasi publik yaitu:
1. KPH Yudanegara, Ph.D sebagai Pendorong Keterbukaan Informasi Kalurahan,
2. Dian Lakshmi Pratiwi, S.S., M.A, sebagai Penggagas Citra Panitipraya Pariwara, dan
3. Drs. Beny Suharsono, M.Si., sebagai Pendorong Keterbukaan Informasi Sekolah.