
Senin, 23 Juni 2025, 16:23 WIB
Bantul, 23 Juni 2025 – Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini menyelenggarakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalurahan se-Kabupaten Bantul Tahun 2025. Bertempat di Waroeng Omah Sawah, Bantul, kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 serta meningkatkan kapasitas dan pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola informasi publik secara transparan dan akuntabel. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 78 kalurahan se-Kabupaten Bantul.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Bobot Ariffi' Aidin, ST., MT., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul. Dalam sambutannya, Bobot menekankan pentingnya peran PPID di tingkat kalurahan untuk menciptakan ekosistem pemerintahan terbuka yang berfokus pada kepentingan masyarakat. Senada dengan itu, Pipit Rahmawati, A.Md., perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik di wilayah mereka.
Wawan Budianto, S.Ag., M.Si., Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KID DIY, yang juga bertindak sebagai pemateri, memaparkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024. Dari 15 badan publik kalurahan di Kabupaten Bantul yang dievaluasi, hanya satu badan publik yang berhasil meraih kualifikasi "Informatif". Sementara itu, enam badan publik dinilai "Kurang Informatif" dan enam lainnya "Tidak Informatif". "Data ini menunjukkan masih adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan komitmen dan pemahaman teknis PPID dalam menyediakan informasi publik yang berkualitas dan mudah diakses," ujar Wawan.
Melalui sosialisasi ini, KID DIY berharap tahun 2025 akan menjadi titik balik dalam peningkatan kuantitas badan publik yang informatif serta memperkuat budaya transparansi di tingkat kalurahan. KID DIY juga mendorong seluruh kalurahan untuk terus meningkatkan kapasitas, berinovasi dalam layanan, dan menjaga komitmen terhadap prinsip-prinsip keterbukaan sebagai bagian integral dari pelayanan publik yang berkualitas.