Kamis, 21 Mei 2026, 14:12 WIB
Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi di Aula Kresna Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, pada Rabu (5/20/2026) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keterbukaan informasi publik serta perlindungan data pribadi. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Eko Suwanto, S.T., M.Si., selaku Ketua Komisi A DPRD DIY, dan Erniati, S.I.P., M.H., selaku Ketua KID DIY.
Dalam pemaparannya, Erni menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan data kepada pihak lain, khususnya data yang berkaitan dengan posyandu maupun data pribadi lainnya. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan identitas dan tujuan pihak yang meminta data agar informasi tidak disalahgunakan.
“Apabila terdapat pihak yang meminta data posyandu, masyarakat tidak seharusnya langsung memberikannya. Perlu dipastikan terlebih dahulu identitas pihak yang meminta, asal instansi, serta tujuan penggunaan data tersebut agar tidak menimbulkan penyalahgunaan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Eko menjelaskan bahwa tidak semua informasi dapat diakses secara bebas oleh publik karena terdapat informasi yang bersifat privat. Ia menyampaikan bahwa informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat merupakan informasi yang memang berkaitan dengan kepentingan publik dan pengelolaan anggaran.
“Informasi tidak dapat disebarluaskan secara sembarangan kepada publik karena terdapat data yang bersifat privasi. Informasi yang dapat diakses masyarakat adalah informasi yang memang diperuntukkan bagi kepentingan publik, seperti APBD, kas RW, maupun kas posyandu,” jelasnya.
Melalui kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi ini, KID DIY berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi yang bertanggung jawab dan mampu membedakan informasi publik dan informasi yang dikecualikan. (Fellycia)
