Kamis, 21 Mei 2026, 14:10 WIB
Yogyakarta - Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan sidang sengketa informasi publik dengan agenda kesimpulan. Sidang Ajudikasi ini dilaksanakan atas sengketa dengan Nomor Register 002/I/KIDDIY-PS/2026 antara Dalijan, dkk dengan Kalurahan Wukirsari pada Kamis (21/05/2026).
Sidang dihadiri oleh Pemohon yang didampingi oleh Kuasa, serta Termohon yang diwakili Kuasanya. Dengan dipimpin oleh Majelis Komisioner, sidang ini juga didampingi oleh Panitera Pengganti. Pembacaan kesimpulan dimulai dari Pemohon dengan isi yaitu, memohon kepada Majelis Komisioner untuk mengabulkan seluruh permintaan Pemohon.
Majelis Komisioner juga memberikan waktu kepada Termohon untuk membacakan kesimpulan, yaitu Termohon tidak menguasai dokumen yang dimohon oleh Pemohon, sehingga Termohon memohon kepada Majelis Komisioner untuk menolak seluruh permohonan Pemohon.
Pembacaan Kesimpulan yang dilakukan oleh Pemohon dan Termohon merupakan salah satu rangkaian persidangan setelah pemeriksaan awal, pembuktian, dan pemeriksaan setempat terhadap dokumen yang dijadikan sebagai objek sengketa informasi. Selanjutnya, sidang akan ditunda dan akan segera dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Majelis Komisioner. (Grachia)
