
Kamis, 26 Juni 2025, 16:19 WIB
Yogyakarta, 26 Juni 2025 – Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi narasumber utama dalam kegiatan ceramah mengenai keterbukaan informasi publik di Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III yang diselenggarakan dengan metode Blended Learning.
Sebanyak 40 peserta, terdiri dari pejabat struktural eselon III dan eselon IV, antusias mengikuti pembekalan ini. Mereka berasal dari berbagai instansi, meliputi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota di luar DIY, serta Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat. Salah satu tujuan utama pelatihan ini adalah meningkatkan kapasitas aparatur dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik.
Akhmad Nasir, S.Sos., Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KID DIY, memaparkan secara komprehensif mengenai peran dan tugas Komisi Informasi dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Ia menjelaskan latar belakang berdirinya KID DIY, dasar hukum, serta berbagai kegiatan advokasi yang telah dan akan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak atas informasi.
Dalam ceramahnya, Akhmad Nasir juga menyoroti kewajiban badan publik untuk menyediakan dan menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya amanat undang-undang, melainkan juga bentuk pelayanan publik yang bertanggung jawab dan partisipatif.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, para peserta dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai keterbukaan informasi dan mampu mengimplementasikannya secara efektif dalam tugas-tugas mereka di instansi masing-masing. (SAZ)