
Selasa, 27 Mei 2025, 16:32 WIB
Yogyakarta, 27 Mei 2025 – Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menuntaskan rangkaian audiensi dengan para Bupati dan Walikota se-DIY. Kunjungan strategis ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan upaya konkret KID DIY untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah DIY, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Rangkaian audiensi dimulai dengan kunjungan KID DIY ke Bupati Bantul pada 13 Desember 2024, dilanjutkan dengan audiensi bersama Bupati Kulon Progo pada 24 April 2025. Kemudian, KID DIY menyambangi Walikota Yogyakarta pada 30 April 2025, diikuti oleh pertemuan dengan Bupati Gunungkidul pada 17 Mei 2025, dan yang terakhir audiensi dengan Bupati Sleman pada 26 Mei 2025. Setiap kunjungan ini memiliki agenda ganda: memperkenalkan para Komisioner KID DIY kepada kepala daerah terpilih, sekaligus menyampaikan laporan penting mengenai hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Badan Publik DIY Tahun 2024 di wilayahnya masing-masing.
Dalam setiap sesi audiensi, KID DIY tidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga secara proaktif meminta dukungan penuh dari para kepala daerah. Mereka menekankan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik adalah fondasi utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas. Hasil evaluasi yang disampaikan mencakup capaian dan tantangan yang dihadapi oleh berbagai Badan Publik di DIY dalam mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi. KID DIY berharap, dengan adanya dukungan dari pimpinan daerah, seluruh Badan Publik di bawah kewenangan masing-masing kabupaten/kota dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Respon dari para kepala daerah sangat positif. Mereka menyambut baik inisiatif KID DIY dan menyatakan komitmen penuh untuk mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di wilayahnya masing-masing. Para Bupati dan Walikota juga berharap agar Badan Publik yang menjadi pelaksana di daerah dapat terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat. Dukungan ini diharapkan menjadi dorongan kuat bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan publik.