Kamis, 2 April 2026, 08:18 WIB
Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menggelar sidang sengketa Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 002/I/KIDDIY-PS/2026 antara Dalijan, dkk selaku Pemohon dan Kalurahan Wukirsari, Imogiri, Bantul selaku Termohon pada Hari Rabu, 1 April 2026 dengan agenda pembuktian. Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Akhmad Nasir selaku Ketua Majelis, serta Erniati dan Bayu Februarino Putro sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan, pemohon hadir secara langsung, sementara termohon dihadiri oleh kuasanya.
Sebelumnya, para pihak yang bersengketa telah menempuh proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator Wawan Budiyanto, namun tidak mencapai kesepakatan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, perkara kemudian dilanjutkan ke tahap ajudikasi dengan agenda pembuktian. Majelis Komisioner menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membuka dokumen karena terdapat data pribadi yang berpotensi menimbulkan sengketa baru. Selain itu, Majelis juga membuka kemungkinan dilakukannya pemeriksaan setempat (PS) untuk menelusuri dokumen secara langsung.
Sebagai tindak lanjut, Majelis menjadwalkan pemeriksaan setempat pada Rabu, 8 April 2026 pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor Kelurahan Wukirsari. Para pihak diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta dapat mengajukan bukti tambahan maupun saksi dalam agenda selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Komisioner. (Grachia)
