Kamis, 9 April 2026, 11:12 WIB
Komisi Informasi Daerah (KID DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan pemeriksaan setempat dalam rangka penyelesaian sengketa informasi publik di kantor Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, pada Rabu, (08/04/2026). Pemeriksaan Setempat dilakukan atas dasar permohonan penyelesaian sengketa informasi publik antara Dalijan dkk selaku Pemohon dengan Kantor Kalurahan Wukirsari sebagai Termohon, terkait permohonan informasi di bidang pertanahan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Akhmad Nasir, S.Sos., sebagai Ketua Majelis, Drs. Bayu Februarino Putro, dan Erniati, S.I.P., M.H., sebagai Anggota Majelis, dengan didampingi Panitera Pengganti Dimas Prakoso, SH.,M.Kn. Agenda Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari rangkaian persidangan yang telah memasuki tahap pembuktian.
Pelaksanaan agenda ini juga telah sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dalam proses pemeriksaan, objek yang diperiksa adalah Buku Letter C Induk dengan menghadirkan sebanyak 7 (tujuh) buku. Proses sidang ajudikasi pada agenda pembuktian melalui Pemeriksaan Setempat ditunda dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya (Fellycia).
