Kamis, 2 April 2026, 08:18 WIB
Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta melanjutkan sidang sengketa informasi publik Nomor Register 001/I/KIDDIY-PS/2026 dengan agenda pembuktian antara Pemohon Hesty Sulistyowati dan Termohon Kantor Kelurahan Caturtunggal. Sidang dilaksanakan pada Rabu (01/04/2026) di Ruang Sadewa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Erniati, S.I.P., M.H. sebagai Ketua Majelis, serta Akhmad Nasir, S.Sos. dan Wawan Budiyanto, A.Ag., M.S.I. sebagai Anggota Majelis, dengan didampingi panitera pengganti Dimas Prakoso, SH.,M.Kn.
Sengketa informasi ini berkaitan dengan permohonan salinan dokumen, antara lain, Letter C, buku papriksan, dan dokumen peralihan hak. Dalam proses mediasi sebelumnya, para pihak tidak mencapai kesepakatan, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap ajudikasi pembuktian.
Majelis Komisioner menegaskan bahwa pengajuan alat bukti harus disertai legalisasi sesuai hukum acara sengketa informasi publik, serta meminta para pihak melengkapi dokumen pada agenda persidangan selanjutnya (Fellycia).
