Yogyakarta (8/10), Putusan Mediasi Nomor: 007/VIII/KID DIY-PS-A-M/2020 dibacakan Majelis Komisioner Komisi Informasi DIY di Ruang Sidang Dinas Komunikasi dan Informatika DIY. Putusan mediasi dilaksanakan dengan menimbang kesepakatan perdamaian kedua belah pihak yang sebelumnya dilakukan mediasi oleh Sri Surani, S.P. selaku Mediator. Pihak pemohon, H. Muhammad Arwan mengajukan informasi terkait Turunan Kutipan Letter C atas nama Ahmat Kayat (Almarhum) RT. 04 Daharmo I kepada Kepala Desa Segoroyoso.
Mediasi dihadiri oleh pihak pemohon sendiri dan termohon Rusgiyanti selaku Kasie Pemerintahan Desa Segoroyoso, Pleret, Bantul mewakili Kepala Desa. Pembacaan putusan berjalan lancar dengan bersepakat bahwa pihak termohon akan memberikan informasi salinan fotocopi Letter C atas Nama Ahmat Kayat dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan turun waris ke Desa Segoroyos dalam kurun waktu satu bulan. (skrt)