Kamis, 16 Juli 2026, 08:17 WIB
Yogyakarta, 15 Juli 2026 – Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sekolah Keterbukaan Informasi (SKI) di Aula Kresna, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY. Kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan dalam tiga sesi yang menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai keterbukaan informasi publik, hak masyarakat atas informasi, serta implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik di era digital serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Kegiatan dibuka oleh Agus Purwanta, S.K.M., selaku perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika DIY. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Selanjutnya Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Komisi A DPRD DIY, dalam tiga sesi kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi menyampaikan materi mengenai pentingnya keterbukaan informasi yang tetap berlandaskan aturan, etika, dan moral. Ia menjelaskan perbedaan informasi yang terbuka dan yang dikecualikan, pentingnya perlindungan data pribadi di era digital, serta peran keterbukaan informasi dalam mendukung pelayanan publik, membuka akses terhadap pendidikan dan lapangan kerja, serta mendukung penanganan stunting melalui penyediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada sesi pertama, Drs. H. Hudono, S.H., sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Koran Merapi, menjelaskan perkembangan media dari media konvensional menuju media digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh maupun menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, hak memperoleh informasi harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang benar agar mampu memperkuat demokrasi serta mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sesi kedua, Wawan Budiyanto, S.Ag., M.S.I., sebagai Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) KID DIY, mengenai hak memperoleh informasi sebagai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia juga memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat apabila mengalami kendala dalam memperoleh informasi dari badan publik.
Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan dari Drs. Bayu Februarino Putro sebagai Wakil Ketua KID DIY sekaligus Wakil Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, memaparkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Materi yang disampaikan meliputi pengertian badan publik dan informasi publik, tujuan UU KIP, hak warga negara atas informasi, prinsip pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, klasifikasi informasi publik, mekanisme pengajuan keberatan, hingga implementasi keterbukaan informasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti antusias oleh peserta. Melalui penyelenggaraan Sekolah Keterbukaan Informasi Publik, KID DIY berharap masyarakat semakin memahami hak atas informasi publik, mampu memanfaatkan informasi secara bijak, serta berperan aktif dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas.
