Sekolah Keterbukaan Informasi Dorong Masyarakat Semakin Sadar Hak Informasi Publik

image

Kamis, 18 Juni 2026, 15:28 WIB


Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi (SKI) pada Rabu (17/6) di Aula Kresna, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY. Acara ini dihadiri oleh unsur masyarakat serta Srikandi di Kalurahan Brontokusuman.

SKI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., serta Komisioner KID DIY Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Aswino Wardhana, S.I.P.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Agus Purwanta, S.K.M., selaku perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai fondasi pelayanan publik yang berkualitas.

“Masyarakat perlu memahami hak-haknya dalam mengakses informasi agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Materi pertama disampaikan oleh Eko Suwanto yang menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan akses terhadap data pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Ia mencontohkan program penanganan stunting yang didanai pemerintah dan wajib diketahui masyarakat.

“Informasi mengenai anggaran penanganan stunting merupakan informasi yang dapat diminta oleh masyarakat. Pemerintah wajib menjelaskan penggunaan anggaran tersebut karena berasal dari uang rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Aswino Wardhana selaku pemateri kedua menjelaskan peran Komisi Informasi dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik. Ia menyampaikan bahwa KID DIY memiliki dua tugas utama, yaitu melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik.

“Ketika masyarakat merasa hak atas informasi tidak dipenuhi, mereka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah DIY. Proses penyelesaiannya cepat, mudah, dan berbiaya ringan,” jelasnya.

Melalui kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi ini, peserta diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam mengakses informasi publik, sekaligus mampu menjadi agen penyebarluasan informasi keterbukaan di lingkungan masing-masing. KID DIY berharap peningkatan literasi keterbukaan informasi dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Fellycia)


logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


KONTAK


 Email: kiddiy@jogjaprov.go.id

 Email: kiprovdiy@gmail.com

Telepon:(0274) 374289

Komisi Informasi Pusat RI
Facebook KID - DIY
Twitter KID - DIY
Instagram KID - DIY
Youtube KID - DIY


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 297
Total: 286086
Pengunjung Online: 2